Sabtu, 28 September 2013

Nama Ulama Terkemuka Ahlussunnah Wal Jamaah dari Zaman Ke Zaman


Oleh:
Asy-Syaikh Shohibul Faroji Azmatkhan Al-Hafizh
(Syekh Mufti Kesultanan Palembang Darussalam)

"Aku wasiatkan kepada keturunanku dan murid-muridku agar istiqamah dalam AQIDAH ISLAM AHLUSSUNNAH WAL JAMAAH...insya Allah kalian semua yang memegang teguh wasiat ini akan selamat dunia dan akhirat".
(Asy-Syaikh As-Sayyid Bahruddin Azmatkhan Al-Hafizh, 1991 M)

ABSTRAKSI
Sesungguhnya keutamaan, kemuliaan dan keagungan para pengikut adalah menunjukan keagungan orang yang diikutinya. Seluruh ulama terkemuka di kalangan Ahlussunnah adalah pengikut al-Imâm Abu al-Hasan al-Asy’ari, atau pengikut al-Imâm Abu Manshur al-Maturidi. Dengan demikian tidak disangsikan lagi bahwa kedua Imam ini adalah sebagai penegak tonggak dasar dari berkibarnya bendera Ahlssunnah Wal Jama'ah, yang oleh karenanya kedua Imam ini memiliki keutamaan dan kemuliaan yang sangat agung.

Sebagaimana telah kita sebutkan di atas bahwa Ahlussunnah adalah mayoritas umat Islam. Ini berarti dalam menuliskan tokoh-tokoh Ahlussunnah akan meliputi berbagai sosok agung antar generasi ke generasi dan dari masa ke masa. Melakukan “sensus” terhadap mereka tidak akan cukup dengan hanya menuliskannya dalam satu jilid buku saja, bahkan dalam puluhan jilid sekalipun. Sebagaimana anda lihat sekarang ini berapa banyak karya-karya para ulama terdahulu yang ditulis dalam mengungkapkan biografi ulama Ahlussunnah, termasuk dalam hal ini penulisan biografi yang ditulis menurut komunitas tertentu sesuai disiplin mereka masing-masing, seperti komunitas kaum sufi, komunitas ahli hadists, para ahli tafsir, atau lainnya. Dapat kita pastikan bahwa kebanyakan ulama-ulama yang telah dituliskan biografinya tersebut adalah para pengikut al-Imâm al-Asy’ari.

Di antara karya komprehensif dalam menuliskan biografi ulama Ahlussunnah pengikut al-Imâm Abu al-Hasan al-Asy’ari adalah kitab karya al-Imâm al-Hâfizh Abu al-Qasim Ibn Asakir dengan judul Tabyîn Kadzib al-Muftarî Fîmâ Nusiba Ilâ al-Imâm Abî al-Hasan al-Asy’ari. Kitab ini ditulis Ibn Asakir untuk membela al-Imâm al-Asy’ari dari tuduhan-tuduhan dusta yang dialamatkan kepadanya. Di dalamnya, selain biografi al-Imâm al-Asy’ari, disebutkan pula beberapa tokoh Ahlussunnah yang benar-benar telah “pasang badan” dalam mengibarkan madzhab al-Imâm Abu al-Hasan al-Asy’ari ini.

Karya lainnya adalah tulisan al-Imâm Tajuddin as-Subki; putra dari Qâdlî al-Qudlât al-Imâm al-MujtahidTaqiyuddin as-Subki yang berjudul Thabaqât asy-Syâfi’iyyah al-Kubrâ. Kitab ini sangat besar, dalam belasan jilid, berisi penyebutan biografi para ulama terkemuka di kalangan madzhab asy-Syafi’i. Dipastikan bahwa mayorits ulama yang disebutkan dalam kitab ini adalah para pengikut al-Imâm al-Asy’ari. Bahkan dalam bukunya ini al-Imâm Tajuddin membuat pasal khusus dalam penyebutan tokoh-tokoh yang memiliki andil besar dalam penyebaran akidah Ahlussunnah madzhab al-Imâm Abu al-Hasan al-Asy’ari.

Berikut ini kita sebutkan beberapa nama tokoh terkemuka yang memiliki andil besar dalam penyebaran akidah Asy’ariyyah. Ulama kita di kalangan Ahlussunnah mengatakan bahwa menyebut nama orang-orang saleh adalah sebab bagi turunnya segala rahmat dan karunia Allah; Bi Dzikr ash-Shâlihîn Tatanazzal ar-Rahamât”. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa al-Imâm Ahmad ibn Hanbal berkata tentang salah seorang yang sangat saleh bernama Shafwan ibn Sulaim: “Dia (Shafwan ibn Sulaim) adalah orang saleh yang bila disebut namanya maka hujan akan turun”. Karenanya, semoga dengan penyebutan orang-orang saleh berikut ini, kita mendapatkan karunia dan rahmat dari Allah. Amin.

PERIODISASI ULAMA AHLUSSUNNAH WAL JAMAAH
A.    ULAMA AHLUSSUNNAH WAL JAMAAH PERIODE PERTAMA
Angkatan yang semasa dengan al-Imâm Abu al-Hasan sendiri, yaitu mereka yang belajar kepadanya dan mengambil pendapat-pendapatnya, di antaranya: Abu al-Hasan al-Bahili, Abu Sahl ash-Shu’luki (w 369 H), Abu Ishaq al-Isfirayini (w 418 H), Abu Bakar al-Qaffal asy-Syasyi (w 365 H), Abu Zaid al-Marwazi (w 371 H), Abu Abdillah ibn Khafif asy-Syirazi; seorang sufi terkemuka (w 371 H), Zahir ibn Ahmad as-Sarakhsi (w 389 H), Abu Bakr al-Jurjani al-Isma’ili (w 371 H), Abu Bakar al-Audani (w 385 H), Abu al-Hasan Abd al-Aziz ibn Muhammad yang dikenal dengan sebutan ad-Dumal, Abu Ja’far as-Sulami an-Naqqasy (w 379 H), Abu Abdillah al-Ashbahani (w 381 H), Abu Muhammad al-Qurasyi az-Zuhri (w 382 H), Abu Manshur ibn Hamsyad (w 388 H), Abu al-Husain ibn Sam’un salah seorang sufi ternama (w 387 H), Abu Abd ar-Rahman asy-Syuruthi al-Jurjani (w 389 H), Abu Abdillah Muhammad ibn Ahmad; Ibn Mujahid ath-Tha’i, Bundar ibn al-Husain ibn Muhammad al-Muhallab yang lebih dikenal Abu al-Husain ash-Shufi  (w 353 H), dan Abu al-Hasan Ali ibn Mahdi ath-Thabari.

B.    ULAMA AHLUSSUNNAH WAL JAMAAH PERIODE KEDUA
Diantara angkatan ke dua pasca generasi al-Imâm Abu al-Hasan al-Asy’ari adalah; Abu Sa’ad ibn Abi Bakr al-Isma’ili al-Jurjani (w 396 H), Abu Nashr ibn Abu Bakr Ahmad ibn Ibrahim al-Isma’ili (w 405 H), Abu ath-Thayyib ibn Abi Sahl ash-Shu’luki, Abu al-Hasan ibn Dawud al-Muqri ad-Darani, al-Qâdlî Abu Bakar Muhammad al-Baqillani (w 403 H), Abu Bakar Ibn Furak (w 406 H), Abu Ali ad-Daqqaq; seorang sufi terkemuka (w 405 H), Abu Abdillah al-Hakim an-Naisaburi; penulis kitab al-Mustadrak ‘Alâ ash-Shahîhain, Abu Sa’ad al-Kharqusyi, Abu Umar al-Basthami, Abu al-Qasim al-Bajali, Abu al-Hasan ibn Masyadzah, Abu Thalib al-Muhtadi, Abu Ma’mar ibn Sa’ad al-Isma’ili, Abu Hazim al-Abdawi al-A’raj, Abu Ali ibn Syadzan, al-Hâfizh Abu Nu’aim al-Ashbahani penulis kitab Hilyah al-Auliyâ’ Fî Thabaqât al-Ashfiyâ’ (w 430 H), Abu Hamid ibn Dilluyah, Abu al-Hasan al-Balyan al-Maliki, Abu al-Fadl al-Mumsi al-Maliki, Abu al-Qasim Abdurrahman ibn Abd al-Mu’min al-Makki al-Maliki, Abu Bakar al-Abhari, Abu Muhammad ibn Abi Yazid, Abu Muhammad ibn at-Tabban, Abu Ishaq Ibrahim ibn Abdillah al-Qalanisi.

C.    ULAMA AHLUSSUNNAH WAL JAMAAH PERIODE KETIGA
Diantaranya; Abu al-Hasan as-Sukari, Abu Manshur al-Ayyubi an-Naisaburi, Abd al-Wahhab al-Maliki, Abu al-Hasan an-Nu’aimi, Abu Thahir ibn Khurasyah, Abu Manshur Abd al-Qahir ibn Thahir al-Baghadadi (w 429 H) penulis kitab al-Farq Bayn al-Firaq, Abu Dzarr al-Harawi, Abu Bakar ibn al-Jarmi, Abu Muhammad Abdulah ibn Yusuf al-Juwaini; ayah Imam al-Haramain (w 434 H), Abu al-Qasim ibn Abi Utsman al-Hamadzani al-Baghdadi, Abu Ja’far as-Simnani al-Hanafi, Abu Hatim al-Qazwini, Rasya’ ibn Nazhif al-Muqri, Abu Muhammad al-Ashbahani yang dikenal dengan sebutan Ibn al-Labban, Sulaim ar-Razi, Abu Abdillah al-Khabbazi, Abu al-Fadl ibn Amrus al-Maliki, Abu al-Qasim Abd al-Jabbar ibn Ali al-Isfirayini, al-Hâfizh Abu Bakr Ahmad ibn al-Husain al-Bayhaqi; penulis Sunan al-Bayhaqi (w 458 H), dan Abu Iran al-Fasi.

D.    ULAMA AHLUSSUNNAH WAL JAMAAH PERIODE KEEMPAT
Diantaranya; al-Hâfizh al-Khathib al-Baghdadi (w 463 H), Abu al-Qasim Abd al-Karim ibn Hawazan al-Qusyairi penulis kitab ar-Risâlah al-Qusyairiyyah (w 465 H), Abu Ali ibn Abi Huraisah al-Hamadzani, Abu al-Muzhaffar al-Isfirayini  penulis kitab at-Tabshîr Fî ad-Dîn Wa Tamyîz al-Firqah an-Nâjiyah Min al-Firaq al-Hâlikîn (w 471 H), Abu Ishaq asy-Syirazi; penulis kitab at-Tanbîh Fî al-Fiqh asy-Syâfi’i (w 476 H), Abu al-Ma’ali Abd al-Malik ibn Abdullah al-Juwaini yang lebih dikenal dengan Imam al-Haramain (w 478 H), Abu Sa’id al-Mutawalli (w 478 H), Nashr al-Maqdisi, Abu Abdillah ath-Thabari, Abu Ishaq at-Tunusi al-Maliki, Abu al-Wafa’ Ali ibn Aqil al-Hanbali (w 513 H) pimpinan ulama madzhab Hanbali di masanya, ad-Damighani al-Hanafi, dan Abu Bakar an-Nashih al-Hanafi.

E.     ULAMA AHLUSSUNNAH WAL JAMAAH PERIODE KELIMA
Diantaranya; Abu al-Muzhaffar al-Khawwafi, Ilkiya, Abu Hamid Muhammad ibn Muhammad al-Ghazali (w 505 H), Abu al-Mu’ain Maimun ibn Muhammad an-Nasafi (w 508 H), asy-Syasyi, Abd ar-Rahim ibn Abd al-Karim yang dikenal dengan Abu Nashr al-Qusyairi (w 514 H), Abu Sa’id al-Mihani, Abu Abdillah ad-Dibaji, Abu al-Abbas ibn ar-Ruthabi, Abu Abdillah al-Furawi, Abu Sa’id ibn Abi Shalih al-Mu’adz-dzin, Abu al-Hasan as-Sulami, Abu Manshur ibn Masyadzah al-Ashbahani, Abu Hafsh Najmuddin Umar ibn Muhammad an-Nasafi (w 538 H) penulis kitab al-‘Aqîdah an-Nasafiyyah, Abu al-Futuh al-Isfirayini, Nashrullah al-Mishshishi, Abu al-Walid al-Baji, Abu Umar ibn Abd al-Barr al-Hâfizh, Abu al-Hasan al-Qabisi, al-Hâfizh Abu al-Qasim ibn Asakir (w 571 H), al-Hâfizh Abu al-Hasan al-Muradi, al-Hâfizh Abu Sa’ad ibn as-Sam’ani, al-Hâfizh Abu Thahir as-Silafi, al-Qâdlî ‘Iyadl ibn Muhammad al-Yahshubi (w 533 H), Abu al-Fath Muhammad ibn Abd al-Karim asy-Syahrastani (w 548 H) penulis kitab al-Milal Wa an-Nihalas-Sayyid Ahmad ar-Rifa’i (w 578 H) perintis tarekat ar-Rifa’iyyah, as-Sulthân Shalahuddin al-Ayyubi (w 589 H) yang telah memerdekakan Bait al-Maqdis dari bala tentara Salib, al-Hâfizh Abd ar-Rahman ibn Ali yang lebih dikenal dengan sebutan Ibn al-Jawzi (w 597 H).

F.     ULAMA AHLUSSUNNAH WAL JAMAAH PERIODE KEENAM
Diantaranya; Fakhruddin ar-Razi al-Mufassir (w 606 H), Saifuddin al-Amidi (w 631 H), Izuddin ibn Abd as-Salam Sulthân al-‘Ulamâ’ (w 660 H), Amr ibn al-Hajib al-Maliki (w 646 H), Jamaluddin Mahmud ibn Ahmad al-Hashiri (w 636 H) pempinan ulama madzhab Hanafi di masanya, al-Khusrusyahi, Taqiyuddin ibn Daqiq al-Ied (w 702 H), Ala’uddin al-Baji, al-Hâfizh Taqiyyuddin Ali ibn Abd al-Kafi as-Subki (w 756 H), Tajuddin Abu Nashr Abd al-Wahhab ibn Ali ibn Abd al-Kafi as-Subki (w 771 H), Shadruddin ibn al-Murahhil, Shadruddin Sulaiman ibn Abd al-Hakam al-Maliki, Syamsuddin al-Hariri al-Khathib, Jamaluddin az-Zamlakani, Badruddin Muhammad ibn Ibrahim yang dikenal dengan sebutan Ibn Jama’ah (w 733 H), Muhammad ibn Ahmad al-Qurthubi penulis kitab Tafsir al-Jâmi’ Li Ahkâm al-Qur’ân atau lebih dikenal dengan at-Tafsîr al-Qurthubi (w 671 H), Syihabuddin Ahmad ibn Yahya al-Kilabi al-Halabi yang dikenal dengan sebutan Ibn Jahbal (w 733 H), Syamsuddin as-Saruji al-Hanafi, Syamsuddin ibn al-Hariri al-Hanafi, Adluddin al-Iji asy-Syiraji, al-Hâfizh Yahya ibn asy-Syaraf an-Nawawi; penulis al-Minhâj Bi Syarh Shahîh Muslim ibn al-Hajjâj (w 676 H), al-Malik an-Nâshir Muhammad ibn Qalawun (w 741 H),al-Hâfizh Ahmad ibn Yusuf yang dikenal dengan sebutan as-Samin al-Halabi (w 756 H), al-HâfizhShalahuddin Abu Sa’id al-Ala-i (w 761 H), Abdullah ibn As’ad al-Yafi’i seorang sufi terkemuka (w 768 H), Mas’ud ibn Umar at-Taftazani (w 791 H).

G.    ULAMA AHLUSSUNNAH WAL JAMAAH PERIODE KETUJUH
Diantaranya;  al-Hâfizh Abu Zur’ah Ahmad ibn Abd ar-Rahim al-Iraqi (w 826 H), Taqiyyuddin Abu Bakr al-Hishni ibn Muhammad; penulis Kifâyah al-Akhyâr (w 829 H), Amîr al-Mu’minîn Fî al-Hadîts al-Hâfizh Ahmad ibn Hajar al-Asqalani; penulis kitab Fath al-Bâri Syarh Shahîh al-Bukhâri (w 852 H), Muhammad ibn Muhammad al-Hanafi yang lebih dikenal dengan sebutan Ibn Amir al-Hajj (w 879 H), Badruddin Mahmud ibn Ahmad al-Aini; penulis ‘Umdah al-Qâri’ Bi Syarh Shahîh al-Bukhâri (w 855 H), Jalaluddin Muhammad ibn Ahmad al-Mahalli (w 864 H), Burhanuddin Ibrahim ibn Umar al-Biqa’i; penulis kitab tafsirNazhm ad-Durar (w 885 H), Abu Abdillah Muhammad ibn Yusuf as-Sanusi; penulis al-‘Aqîdah as-Sanûsiyyah (w 895 H).

H.    ULAMA AHLUSSUNNAH WAL JAMAAH PERIODE KEDELAPAN
Al-Qâdlî Musthafa ibn Muhammad al-Kastulli al-Hanafi (w 901 H), al-Hâfizh Muhammad ibn Abd ar-Rahman as-Sakhawi (w 902 H), al-Hâfizh Jalaluddin Abd ar-Rahman ibn Abu Bakr as-Suyuthi (w 911 H), Syihabuddin Abu al-Abbas Ahmad ibn Muhammad al-Qasthallani; penulis Irsyâd as-Sâri Bi SyarhShahîh al-Bukhâri (w 923 H), Zakariyya al-Anshari (w 926 H), al-Hâfizh Muhammad ibn Ali yang lebih dikenal dengan sebutan al-Hâfizh Ibn Thulun al-Hanafi (w 953 H).

I.       ULAMA AHLUSSUNNAH WAL JAMAAH PERIODE KESEMBILAN & SETERUSNYA
Abd al-Wahhab asy-Sya’rani (w 973 H), Syihabuddin Ahmad ibn Muhammad yang dikenal dengan sebutan Ibn Hajar al-Haitami (w 974 H), Mulla Ali al-Qari (w 1014 H), Burhanuddin Ibrahim ibn Ibrahim ibn Hasan al-Laqqani; penulis Nazham Jawharah at-Tauhîd (w 1041 H), Ahmad ibn Muhammad al-Maqarri at-Tilimsani; penulis Nazham Idlâ’ah ad-Dujunnah (w 1041 H), al-Muhaddits Muhammad ibn Ali yang lebih dikenal dengan nama Ibn Allan ash-Shiddiqi (w 1057 H), Kamaluddin al-Bayyadli al-Hanafi (w 1098 H), Muhammad ibn Abd al-Baqi az-Zurqani (w 1122 H), as-Sayyid Abdullah ibn Alawi al-Haddad al-Hadlrami al-Husaini; penulis Râtib al-Haddâd (1132 H), Muhammad ibn Abd al-Hadi as-Sindi; penulis kitab Syarh Sunan an-Nasâ-i (w 1138 H), Abd al-Ghani an-Nabulsi (w 1143 H), Abu al-Barakat Ahmad ibn Muhammad ad-Dardir; penulis al-Kharîdah al-Bahiyyah (w 1201 H), al-Hâfizh as-Sayyid Muhammad Murtadla az-Zabidi (w 1205 H), ad-Dusuqi; penulis Hâsyiyah Umm al-Barâhîn (w 1230 H), Muhammad Amin ibn Umar yang lebih dikenal dengan sebutan Ibn Abidin al-Hanafi (w 1252 H). 

Nama-nama ulama terkemuka ini hanya mereka yang hidup sampai sekitar abad 12 hijriyyah, dan itupun hanya sebagiannya saja. Bila hendak kita sebutkan satu persatu, termasuk yang berada di bawah tingkatan mereka dalam keilmuannya, maka sangat banyak sekali, tidak terhitung jumlahnya, siapa pula yang sanggup menghitung jumlah bintang di langit, membilang butiran pasir di pantai? kita akan membutuhkan lembaran kertas yang sangat panjang.

Pentingnya Belajar Dengan Sanad Yang Shahih

Dikaji ulang oleh:

Asy-Syaikh As-Sayyid Shohibul Faroji Azmatkhan

(Syekh Mufti Kesultanan Palembang Darussalam)




“Isnad itu sebagian dari agama. Jika tidak karena isnad, setiap orang akan berkata apa saja yang dikehendakinya.”

Allah SWT memuliakan umat Islam dengan beberapa keistimewaan yang besar yang tidak diberi kepada umat manusia selain mereka.Dia antara keistimewaan umat Islam akhir zaman ini, Allah SWT memberi jaminan untuk menjaga mereka (umat Islam) dari “berhimpun” dalam kesesatan.Allah SWT memelihara umat Islam dari kesesatan dengan memelihara institusi ulama mereka yang terlibat dalam menjaga sumber agama Islam dan pemahaman-pemahaman yang shahih. Dengan demikian, Allah SWT menjaga ajaran Islam dari berbagai aspeknya, baik dari sudut sumbernya, cara memahami sumber secara shahih, maupun pemahaman yang shahih terhadap sumber-sumber tersebut melalui para ulama yang disebut dalam al-Quran  sebagaiAdz-dzikir, yang perlu dirujuk oleh orang-orang awam.

Keistimewaan in bertolak dari suatu keistimewaan mendasar lain, yaitu konsep sanad atau isnad (penyandaran sanad) atau sandaran dalam bidang ilmu-ilmu agama. Sesuai dengan maksud hadits Nabi SAW yang menyebutkan “Ulama adalah pewaris para nabi…”, sudah tentulah ilmu nabawi itu diterima oleh para ulama secara “pewarisan”. Dalam konsep “pewarisan” dalam tradisi pembelajaran ilmu agama inilah, terwujud konsep atau tradisi “sanad” atau sandaran.

Abu Ali Al-Jiyani berkata, “Allah SWT mengkhususkan umat ini dengan tiga hal yang tidak pernah diberikan kepada umat sebelumnya: sanad, ansab (nasab-nasab), dan i’rab(penguraian kata dari segi kedudukannya).”

Abu Hatim Ar-Razi berkata, “Tidak ada satu umat pun, sejak Allah menciptakan Adam, para ahli amanah, yang menjaga berita-berita para rasul, kecuali pada umat ini.”

Melalui jalur sanad, dimungkinkanlah penelitian terhadap kebenaran hadits-hadits dan berita-berita serta mengenali para perawi.Pencari hadits dapat mengetahui derajat (kualitas) hadits, mana yang shahih dan mana yang lemah. Dengan sanad pula, sunnah dijaga dan dipelihara dari pengelabuan, penyimpangan, pemalsuan, penambahan, dan pengurangan. Dengan sanad juga masyarakat menyadari kedudukan sunnah dan betapa pentingnya memberikan perhatian terhadapnya, yang ia ditetapkan dengan jalur-jalur kritik dan tahqiq (analisis) yang demikian mendetail, yang belum pernah dikenal manusia ada sepertinya sepanjang sejarah. Dengan begitu, klaim orang-orang yang bathil dan senang membuat keraguan umat dapat ditolak, dan syubhat-syubhat yang mereka lontarkan seputar keshahihan hadits dapat dimentahkan.

Perhatian yang demikian besar terhadap sanad menampakkan kepada kita urgensi (pentingnya) dan pengaruhnya dalam ilmu hadits, yaitu melalui beragam aspek.Di antaranya, sanad merupakan salah satu karakteristik tersendiri dari umat ini, yang tidak ada satu umat manusia pun di muka bumi ini memiliki keistimewaan seperti ini.Tidak pernah ada riwayat dari salah satu umat terdahulu mengenai perhatian mereka terhadap para perawi berita dan hadits-hadits para nabi mereka sebagaimana yang dikenal dari umat ini.

Dalam konteks hadits, sanad ialah rantai penutur/perawi (periwayat) hadits. Sanad terdiri atas seluruh penutur, mulai dari orang yang mencatat hadits tersebut dalam bukunya/kitab hadits (mukharrij) hingga Rasulullah SAW.Sanad memberikan gambaran keaslian suatu riwayat.Contohnya, Al-Bukhari-Musaddad-Yahya-Syu’bah-Qatadah-Anas-Nabi Muhammad SAW.Sebuah hadits dapat memiliki beberapa sanad dengan jumlah penutur/perawi bervariasi dalam lapisan sanadnya.

Imam Ibnu Sirin berkata, “Ilmu itu adalah agama, maka perhatikanlah dari siapa kamu mengambil agamamu (ilmu agama tersebut).”

Ibn Abdil Bar meriwayatkan dari Imam Al-Auza’I bahwasanya ia berkata, “Tidaklah hilang ilmu (agama) melainkan dengan hilangnya sanad-sanad (ilmu agama tersebut).”

Mengapa ilmu akan lenyap jika tradisi sanad ini tidak dipelihara? Di antara sebabnya, akan muncul golongan yang tidak mempunyai latar belakang keilmuan dalam bidang agama yang memadai berdiri di hadapan masyarakat umum lalu berbicara dalam urusan agama tanpa kelayakan. Mereka berargumen bahwa, karena semua orang berhak beragama, semua orang berhak berbicara dalam urusan agama.Dasar liberal seperti ini jelas tertolak dalam ukuran keilmuan Islam, yang menilai latar belakang keilmuan seseorang melalui tradisi sanad ini.

Oleh karena itulah, dalam Muqaddimah Shahih Muslim, Imam Muslim meriwayatkan dari Imam Abdullah bin Al Mubarak, yang berkata, “Isnad itu sebagian dari agama. Jika tidak karena isnad, setiap orang akan berkata apa saja yang dikehendakinya (dalam urusan agama, tanpa ilmu mendalam tentangnya).”

Maka jelaslah, tradisi menyusun sanad-sanad keilmuan serta ijazah keilmuan, baik secara umum maupun khusus, baik ijazah riwayah maupun dirayah atau kedua-duanya, ijazah tadris wa nasyr (izin untuk mengajar dan sebagainya), dan sebagainya, adalah untuk menjaga tradisi amalan para ulama as-shalih terdahulu dan dalam masa yang sama menjelaskan latar belakang keilmuan mereka. Bahkan, tradisi tersebut adalah tradisi amalan para ulama mu’tabar yang tidak dapat diperselisihkan lagi, karena ia terpelihara dari masa ke masa.

Ukuran kelayakan keilmuan yang sebenarnya dalam neraca pembelajaran dan pengajaran ilmu-ilmu agama yang murni bukanlah pada ukuran akademis modern, yang merupakan acuan dan ukuran tradisi Barat, tetapi ukuran sebenarnya adalah pada sandaran keilmuan seseorang yang mengajar ilmu agama, baik sanad ilmiy, ijazah tadris, maupun yang lainnya, yang menjadi asal rujukan.

Banyak sekali berita dan perkataan yang datang dari imam (tokoh-tokoh ulama) mengenai pentingnya sanad dan anjuran menjaganya. Bahkan mereka menjadikannya sebagai ibadah dan bagian dari din. Abdullah bin Al-Mubarak berkata, “Isnad merupakan bagian dari agama ini. Andai kata bukan karena isnad, pastilah orang akan berkata semau-maunya. Bila dikatakan kepadanya ‘Siapa yang menceritakan kepadamu?’, ia diam (yakni diam kebingungan), tidak tahu apa yang harus dikatakannya. Sebab ia tidak memiliki sanad yang dengannya ia dapat mengenali keshahihan atau kelemahan suatu hadits.”

Imam Sufyan Ats-Tsauri berkata, “Sanad adalah senjata seorang mukmin. Bila ia tidak memiliki senjata, dengan apa ia akan berperang?”
Syu’bah berkata, “Setiap hadits yang tidak terdapat di dalamnya kalimat haddatsana (telah mengatakan kepada kami) dan akhbarana (telah mengabarkan kepada kami), ia seperti seorang laki-laki di tanah lapang bersama seekor keledai yang tidak memiliki tali kekang.”

Tokoh terkemuka, Al-Auza’I, berkata,”Tidaklah hilang ilmu melainkan karena hilangnya sanad.” Sedangkan di antara ulama masa belakangan yang sangat banyak mengumpulkan sanad adalah Syaikh Yasin Al-Fadani, yang digelari “Musnid Ad-Dunya” karena begitu banyak sanadnya.
Sebagian ulama mengumpamakan hadits tanpa sanad itu sebagai sebuah rumah yang tanpa atap dan tiang. Ini terlihat dari untaian syair berikut:


Jika ilmu kehilangan sanad musnid, ia seperti rumah yang tidak beratap dan berpasak

Dalam syair diatas, yang dimaksud musnid adalah orang yang memberikan sanad.
Imam Asy-Syafi’i pernah berkata kepada Abu Ali bin Miqlas, “Kamu ingin menghafal hadits (semata-mata) lalu serta merta menjadi seorang faqih? Tidak sama sekali. Sangat tidak realistis.” Demikian dalam Manaqib Imam Asy-Syafi’i yang disusun oleh Imam Al-Baihaqi.

Imam Al-Baihaqi menjelaskan ihwal perkataan ini bawasanya manfaat menghafal hadits-hadits adalah pada mempelajari maknanya yang dikenali sebagai at-tafaqquh. Kesibukan dalam menghafal hadits namun tidak mendalami pemahaman tentang hadits yang dihafal itu tidak membuat seseorang itu menjadi faqih sama sekali.

Karena itu, Imam Ahmad juga berkata,”Mengetahui makna hadits dan menjadi faqih dalam hadits lebih aku sukai daripada menghafalnya (tanpa memahaminya).”

Imam Al-A’masy berkata, “hadits yang disebutkan oleh para fuqaha (dengan pemahamannya) lebih baik daripada hadits yang disebut oleh para syaikh (tanpa pemahaman).” (Tadrib Ar-Rawi, oleh As-Suyuthi).

Sebagai akibat dari penegasan tuntutan diadakannya sanad, dan demikian besar perhatian terhadapnya, kita mendapati bahwa kitab-kitab hadits yang dikarang sejak paruh pertama dari abad ke-2 H telah berkomitmen dengan hal itu. Buku-buku itu disebut dengan masanid (jamak dari musnad), yaitu sebuah nama yang memiliki hubungan yang jelas dengan masalah sanad. Di antara  musnad-musnad yang paling termasyur adalah Musnad Ma’mar bin Rasyid (152 H/768 M), Musnad ath-Thayalisi (204 H/819 M), Musnad al-Humaidi (219 H/833 M), Musnad Ahmad bin Hanbal (241 H/855 M), Musnad asy-Syafi’i (294 H/819 M).

Musnad-musnad tersebut merupakan pegangan pokok bagi para pengarang yang datang setelah itu.Mereka merujuk kepadanya dan menjadikannya sebagai sumber mereka.Semua ini menegaskan kepada kita betapa pentingnya sanad dalam ilmu hadits dan betapa besar perhatian yang diberikan umat kepadanya, serta betapa Allah menjaga agama ini dengannya dari upaya menghilangkan dan mengubahnya. Hal ini sebagai realisasi dari janji Allah SWT dalam menjaga adz-dzikir yang diturunkannya, sebagaimana firman-Nya dalam surat Al-Hijr, ayat 9.

Mengenai dasar syari’at tentang sanad, di antaranya dapat kita lihat pada riwayat berikut: Telah bercerita kepada kami Abu ‘Ashim Adh-Dhahhak bin Makhlad, telah mengabarkan kepada kami Al-Awza’iy, telah bercerita kepada kami Hassan bin ‘Athiyyah dari Abi Kabsyah dari ‘Abdullah bin ‘Amr bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda, “Sampaikan dariku sekalipun satu ayat dan kalian boleh ceritakan (apa yang kalian dengar) dari Bani Israil dan itu tidak apa (dosa). Dan siapa yang berdusta atasku dengan sengaja, bersiap-siaplah menempati tempat duduknya di neraka.” (HR Bukhari 3202).

Hakikat makna hadits tersebut, kita hanya boleh menyampaikan ayat yang diperoleh (didengar) dari guru-guru yang sebelumnya disampaikan secara turun-temurun, sampai kepada lisan Rasulullah SAW.Kita tidak diperkenankan menyampaikan akal pikiran kita semata.

Beliau juga bersabda,”Barang siapa menguraikan Al-Qura’an dengan akal pikirannya sendiri dan merasa benar, sesungguhnya ia telah berbuat kesalahan.” (HR Ahmad).

Konsep sanad tidak terbatas pada ilmu hadits.Memang benar, istilah sanad digunakan secara meluas dalam bidang musthalah hadits. Namun, tidak berarti konsep sanad tidak meluas dalam bidang-bidang ilmu agama yang lain.

Oleh sebab itulah, hanya orang-orang yang jahil (baik sadar maupun tidak) yang tidak melihat pentingnya sanad setelah terbukukannya hadits-hadits shahih oleh para ulama hadits kurun kedua hingga kurun keempat hijrah.Mereka menganggap, sanad sudah tidak relevan atau sudah tidak lagi diperlukan setelah hadits-hadits itu dibukukan oleh para ulama hadits, karena mereka membatasi konsep sanad pada ilmu hadits dari sudut wilayah semata.

Sesungguhnya, dalam ilmu hadits pun, ada sudut dirayah yang masih memerlukan sanad atau sandaran keilmuan, khususnya cara untuk memahami hadits dan pemahaman shahih terhadap hadits-hadits tersebut.

Ilmu-ilmu agama, khususnya yang melibatkan sudut dirayah, juga sangat memerlukan latar belakang keilmuan atau sandaran keilmuan bagi seseorang yang berbicara tentang agama.Karena, tanpa berguru dengan guru, seseorang tidak layak mengaku sebagai ahli ilmu atau ulama, walaupun sudah membaca banyak kitab.Sebab para ulama salaf sendiri mencela orang-orang yang berguru dengan lembaran-lembaran semata-mata untuk berbicara tentang agama di hadapan manusia.

Persepsi tentang sanad yang sempit hanya lahir dari mereka yang terlepas dari tradisi pembelajaran ilmu-ilmu agama yang murni sebagaimana ia diamalkan oleh para ulama salaf dan khalaf sepanjang zaman. Ketika memperbincangkan penggunaan istilah sanad dalam musthalah hadits, itu hanya satu bagian dari konsep sanad dalam ilmu-ilmu agama secara lebih luas, karena penggunaan konsep sanad atau “sandaran” memang suatu praktek dalam sistem pembelajaran ilmu-ilmu agama secara keseluruhan.

Imam Syafi’i ramimahullah mengatakan, “Tiada ilmu tanpa sanad.” Sedangkan Al-Hafizh Al-Imam Ats-Tsauri mengatakan, “Penuntut ilmu tanpa sanad bagaikan orang yang ingin naik kea tap rumah tanpa tangga.” Bahkan Al-Imam Abu Yazid Al-Busthamiy mengatakan, “Barang siapa tidak memiliki susunan guru dalam bimbingan agamanya, tidak ragu lagi, niscaya gurunya adalah setan.”

Dengan demikian, sanad ilmu/sanad guru sama pentingnya dengan sanad hadits. Sanad hadits adalah otentifikasi atau kebenaran sumber perolehan matan/redaksi hadits dari lisan Rasulullah, sedangkan sanad ilmu atau sanad guru adalah otentifikasi atau kebenaran sumber perolehan penjelasan, baik al-Qur’an maupun as-sunnah, dari lisan Rasulullah.

Jadi, sanad keilmuan ini secara umum berarti latar belakang pengajian ilmu agama seseorang yang bersambung dengan para ulama setiap generasi sampai kepada generasi sahabat yang mengambil pemahaman agama yang shahih dari Rasulullah SAW.

Oleh sebab itulah, meskipun pembukuan sumber-sumber agama sudah selesai oleh para ulama hadits seperti Imam Al-Bukhari, Imam Muslim, dan lain-lain, untuk memahami sumber-sumber agama juga perlu merujuk kepada para ulama (ahl adz-dzikir) yangmempunya sanad keilmuan yang jelas.Jadi, para ulama yang dirujuk juga harus pernah mempelajari pemahaman agama yang shahih, dari para ulama yang juga mempunyai sanad keilmuan yang jelas.Begitulah bersambungnya silsilah ini sampai kepada para ulama dari kalangan sahabat hingga kepada Rasulullah SAW. Ibn Umar berkata, “Ilmu itu adalah agama, dan shalat itu adalah agama. Maka, lihatlah dari mana kamu mengambil ilmu ini dan bagaimana kamu shalat dengan shalat ini, karena kamu akan ditanyai di hari akhirat.” (riwayat Imam Ad-Dailami).

Perkataan Ibn Umar ini menunjukkan pentingnya sanad keilmuan secara umum, baik dari sudut riwayah maupun dirayah.

Manhaj Islami dalam Ilmu-ilmu Agama
Dr. Yusuf Abdur Rahman dalam muqaddimah tahqiq kita Al-Majma’ Al-Muassis, karya Imam Ibn Hajar, mengatakan, “Adapun di antara segi terpenting dalam kitab ini adalah berkenaan dengan Manhaj Islami dalam ilmu-ilmu yang mengikuti manhaj As-Salaf Ash-Shalih, yang terwujud dalam bentuk talaqqi (menerima secara langsung) ilmu-ilmu dari para ulama, membaca kitab-kitab di hadapan mereka, mendapatkan ilmu dari mereka dan mengembara kepada mereka untuk tujuan tersebut, untuk mendapatkan ketinggian sanad, kejernihan minuman (ilmu), serta keselamatan dari kesalahan, kepincangan, dan hawa nafsu.”

“Hendaklah seorang penuntut ilmu memilih seorang guru yang ia dapat membaca kepadanya, yang mana guru tersebut perlu dinilai berdasarkan ia pernah membaca ilmu tersebut dari guru-gurunya dengan syarat yang mu’tabar di sisi para ulama. Begitu juga, para gurunya perlu membaca ilmu tersebut dari guru-guru mereka. Begitulah seterusnya kepada sumber cahaya ilmu dan petunjuk kemanusiaan, yaitu Rasulullah SAW.”

“Inilah cara sebenarnya dalam menuntut ilmu. Karena, ilmu itu diperoleh dengna belajar dan itu tidak diambil melainkan dengan bertalaqqi dari mulut para ulama dengan menghadiri majelis-majelis ilmu, bersahabat dengan para ulama, dan sebagainya.” (Muqaddimah Tahqiq bagi Al-Majma’ Al-Mu’assis).

Dalam tradisi belajar-mengajari di kalangan umat Islam, sanad ilmu menjadi salah satu unsur utama. Imam Syafi’i berkata, “Tiada ilmu tanpa sanad.” Pada kesempatan lain, imam madzhab ini menyatakan, “Penuntut ilmu tanpa sanad bagaikan pencari kayu bakar yang mencari kayu bakar di tengah malam, yang ia pakai sebagai tali pengikatnya adalah ular berbisa tetapi ia tak mengetahuinya.” Pernyataan serupa juga dilontarkan Al-Hafizh Imam Ats-Tsauri, “Sanad adalah senjata orang mukmin. Maka bila engkau tidak memiliki senjata, dengan apa engkau membela diri?”

Masih banyak lagi pernyataan ulama-ulama terdahulu yang menegaskan pentingnya sanad dalam ilmu.Bahkan dalam tradisi ahli-ahli hadits, sanad ilmu merupakan hal yang wajib dimiliki oleh penekun ilmu hadits.Mereka tidak mengakui suatu hadits dari seseorang kecuali bila orang itu mempunyai sanadnya yang jelas.

Demikianlah pentingnya sanad ilmu bagi para penekun ilmu-ilmu Islam. Disiplin ilmu keislaman apa pun, sanadnya akan bermuara kepada Baginda Nabi Muhammad SAW. Ilmu hadits bermuara kepada beliau, pun demikian dengan ilmu tafsir, tasawuf, dan sebagainya.

Berdasarkan kepentingan sanad keilmuan inilah, para ulama menghimpunkan sanad-sanad keilmuan mereka tersebut yang merangkum ilmu-ilmu agama dari sudut riwayah maupun dirayah, dari sudut manqul (yang dinukilkan) maupun ma’qul (yang dapat dipahami secara akal), dan sebagainya, dalam kitab-kitab mereka.Sebagian ulama menyusun latar belakang keilmuan mereka, yaitu sanad keilmuan, dalam bentuk mu’jam asy-syuyukh, yang menyenaraikan riwayat hidup dan latar belakang keilmuan para guru mereka.

Sejarah penyusunan nama-nama guru atau syaikh didapati pada kurun ketiga hijrah, seperti Al-Mu’jam Ash-Shaghir oleh Imam Ath-Thabarani, lalu terus berkembang seperti Mu’jam Syuyukh Abi Ya’la Al-Mushili dan lainnya.

Kemudian, sudah menjadi kebiasaan para ulama silam, kita mu’jam adalah kitab yang menghimpunkan nama-nama guru, kitab fihris adalah kitab yang menghimpunkan nama-nama kitab (dengan sanad-sanadnya), dan kitab baramij adalah kitab yang terdiri dari dua bagian, bagian pertama yang menyenaraikan nama-nama guru dan bagian kedua yang menyenaraikan nama-nama kitab yang telah di talaqqi dari para ulama. Kemudian, ia berkembang kepada atsbat, yang menghimpun nama-nama guru dan kitab-kitab yang dibaca kepada mereka.

Dengan demikian, tradisi sanad adalah suatu intisari yang utama dalam sistem pembelajaran ilmu agama sejak generasi awal islam. Jadi, setiap guru yang mengajar ilmu agama kepada murid-muridnya mempunyai latar belakang keilmuan yang jelas, terutama senarai guru-gurunya yang mengajarnya ilmu agama tersebut.Begitu juga, guru-gurunya (dari guru tersebut) juga mempunyai latar belakang keilmuan yang jelas, yaitu mempunyai guru-guru yang mengajar mereka ilmu agama kepada mereka juga.Para guru dari guru-guru tersebut juga begitu.Begitulah bersambung silsilah berguru itu sampai kepada para sahabat, yang mana para sahabat mengambil ilmu agama dari Rasulullah SAW.

Inilah gambaran umum konsep sanad dalam tradisi pembelajaran ilmu agama.Mereka yang mempelajari ilmu-ilmu agama melalui sistem dan tradisi yang murni ini tidak terlepas dari konsep sanad ini.Ini tidak terpisah dari tradisi pembelajaran ilmu agama secara murni yang diambil dari generasi salaf.

Cuma, setelah muncul sistem pembelajaran acuan Barat, ilmu-ilmu agama diajar dalam bentuk dan acuan Barat di institusi-institusi pendidikan yang tidak mempunyai sanad keilmuan dalam bidang agama secara jelas.Maksudnya, para guru atau dosen yang mengajar ilmu-ilmu agama dalam institusi-institusi tersebut tidak mempunyai latar belakang keilmuan yang jelas dari para ulama dan tidak mempunyai sanad keilmuan.Dan karena mereka yang mengajar ilmu-ilmu agama dalam institusi-institusi tersebut tidak mempunyai sanad keilmuan, akhirnya murid-murid yang belajar ilmu-ilmu agama di institusi tersebut juga tidak mempunyai sanad keilmuan.

Bahkan, lebih malang lagi jika seseorang itu mengambil ilmu-ilmu agama, pemahaman tentang Islam, dan pengakuan keahlian dalam bidang ilmu agama, dari orang-orang kafir (Orientalis) yang mengajar ilmu-ilmu agama diinstitusi-institusi tersebut. Dalam ukuran tradisi Islam sebenarnya, itu tidak sah dan tidak diakui kelayakannya dalam bidang ilmu keagamaan.

Inilah yang membedakan seorang ulama (alim) yang lahir dari tradiris pengajian Islam yang asli (bersanad) dengan seorang akademis yang lahir dari tradisi pengajian Islam versi baru (terutama dengan acuan Barat). Dari sudut penguasaan ilmu, seorang alim yang lahir dari tradisi pengajian Islam yang asli dapat menguasai ilmu-ilmu agama secara menyeluruh, sedangkan seorang akademis yang lahir dari tradisi pengajian Islam tanpa bersanad hanya menguasai ilmu-ilmua agama secara terpisah-pisah atau hanya pada aspek tertentu.

Mungkin seorang akademis dapat membicarakan masalah takhrij hadits, sebab mendalami bidang tersebut di institusi pengajian modern, namun tidak dapat menjawab persoalan-persoalan mendalam dalam ilmu bahasa Arab, atau dalam bidang ulum Al-Qur’an dan sebagainya. Inilah yang dimaksudkan oleh Dr. Ali Jum’ah dalam kitab Al-Madkhal, yaitu, apabila ilmu agama dikuasai secara terpisah-pisah, ia menjadi sekedar maklumat (pengetahuan), bukan ilmu menurut ukuran sebenarnya.

Adapun budaya mendalami ilmu-ilmu agama dengan bergurukan kepada buku semata-mata, tanpa bertalaqqi dengan para ulama mu’tabar untuk mengambil pemahaman ilmu-ilmu agama, atau sekadar merujuk beberapa individu yang berbicara tentang agama tanpa latar belakang keilmuan (sanad keilmuan) yang jelas (ditambah lagi memiliki ijazah tadris/izin mengajar dari ulama muktabar), akan terlepas dari tradisi keilmuan Islam yang asli.

Mereka yang mencoba memahami agama sekadar memperbanyak bahan bacaan tanpa memperbanyak rujukan dari kalangan ulama tidak dinilai sebagai penuntut ilmu atau ahli ilmu sebagaimana dalam tradisi salaf terdahulu.

Orang yang berguru tidak kepada guru tapi kepada buku saja tidak akan menemui kesalahannya, karena buku tidak bisa menegur. Sedangkan guru bisa menegur jika ia salah. Atau jika ia tak paham, ia bisa bertanya. Tapi kalau berguru hanya kepada buku, jika ia tak paham, ia hanya terikat dengan pemahamannya dirinya.

Walau demikian, tentu kita boleh membaca buku. Namun kita harus mempunyai satu guru yang kita bisa bertanya kepadanya jika kita mendapatkan masalah.

Pemahaman yang Keliru
Dr. Yusuf bin Abdur Rahman dalam bagian lain Muqaddimah Tahqiq kitab Al-Mu’jam Al-Mu’assis mengatakan, “Jika ilmu diambil dari pemegang sertifikat-sertifikat formal akademis, bukan dari pemegang ijazah-ijazah (sanad keilmuan dan ijazah tadris), rendahlah derajatnya, melencenglah penuntutnya dari kualitas sebenarnya, dan melencenglah ia dari jalan (tradisi) yang sebenarnya. Maka kembalilah kepada halaqah ilmu dan para ulama yang memiliki ijazah (sanad) sebelum kita mencari mereka lalu sudah tidak menemui mereka lagi (para ulama yang memegang sanad ilmu dan ijazah).Kembalilah kepada membaca kitab-kitab di hadapan para ulama yang mempunyai sanad yang bersambung, agar kita menjadi pemikul ilmu yang berkualitas, lalu menyampaikannya kepada generasi kemudian setelah kita. Kalau tidak, terputuslah sanad-sanad, sedangkan kita sudah menyia-nyiakan ilmu-ilmu kita, dan dengan demikian (karena terputusnya sanad ilmu) kita (para penuntut ilmu yang menjadi ulama) bertanggung jawab di hadapan Allah SWT.”

Ya, kita memang tida boleh mengulangi kesalahan yang telah terjadi pada kaum Nasrani beberapa waktu setelah Nabi Isa tiada, yang sanad ilmu agama mereka terputus dari lisan Nabi Isa AS. Kitab suci yang di tangan mereka telah bercampur dengan akal pikiran mereka sendiri, yang di dalamnya ada unsur hawa nafsu atau kepentingan manusia, sehingga mereka tidak mengenal Rasul Allah yang terakhir, Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam.

Dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang telah Kami beri Al-Kitab (Taurat dan Injil) mengenal Muhammad seperti mereka mengenal anak-anak mereka sendiri. Dan sesungguhnya sebagian di antara mereka menyembunyikan kebenaran, padahal mereka mengetahui.”(QS Al-Baqarah: 146).

Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda, “Demi Allah, yang diriku berada dalam genggaman tangan-Nya, tidaklah mendengar dari aku ini seorang pun dari umat sekarang ini, Yahudi maupun Nasrani, kemudian mereka tidak mau beriman kepadaku, melainkan masuklah ia ke dalam neraka.”

Kaum Nasrani tidak memiliki sanad ilmu sehingga para rahib atau pendeta mereka dapat berfatwa berdasarkan apa yang mereka inginkan. Sehingga mereka memberhalakan akal pikiran mereka sendiri, yang di dalamnya ada unsur hawa nafsu atau kepentingan. Allah Azza wa Jalla berfirman yang artinya, “Mereka menjadikan para rahib dan pendeta mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah.”(QS Ar-Tawbah: 31).

Ketika Nabi ditanya terkait dengan ayat ini, “Apakah mereka menyembah para rahib dan pendeta sehingga dikatakan menjadikan mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah?”, Nabi menjelaskan, “Tidak. Mereka tidak menyembah para rahib dan pendeta itu; tetapi jika para rahib dan pendeta itu menghalalkan sesuatu bagi mereka, mereka menganggapnya halal, dan jika para rahib dan pendeta itu mengharamkan bagi mereka sesuatu, mereka mengharamkannya.”

Pada riwayat lain disebutkan, Rasulullah bersabda, “Mereka (para rahib dan pendeta) itu telah menetapkan haram terhadap sesuatu yang halal, dan menghalalkan sesuatu yang haram, kemudia mereka (umat tersebut) mengikutinya. Yang demikian itulah penyembahan kepada mereka.” (Riwayat At-Tirmidzi).

Di kalangan umat Islam sendiri, segelintir ulama telah terpengaruh oleh pihak-pihak yang ingin menghancurkan agama sehingga memahami Al-Qur’an dan as-sunnah dengan akal pikirannya sendiri, tidak lagi memperhatikan pendapat-pendapat ulama-ulama terdahulu yang tersambung sanadnya kepada Rasulullah. Ulama-ulama yang terhasut itu meninggakan pemahaman imam madzhab yang empat, pemimpin atau imam ijtihad kaum muslimin pada umumnya (imam mujtahid muthlaq) yang bertalaqqi langsung dengan as-salafush shalih.Imam madzhab yang empat mengetahui dan mengikuti pemahaman as-salafush shalih melalui lisan mereka secara langsung.

Mereka sering menyuarakan slogan-slogan seperti “Mari Kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan Pemahaman Para Salaf”.Selintas terlihat slogan tersebut benar, namun tidak jelas para salaf (orang-orang terdahulu) yang mana yang dimaksud, karena salaf (orang-orang terdahulu) ada yang shalih, tapi ada pula yang tidak shalih, seperti kaum khawarij.

Contohnya, Abdurrahman bin Muljam adalah seorang yang sangat rajin beribadah. Shalat dan shaum, baik yang wajib maupun sunnah, melebihi kebiasaan rata-rata orang di zaman itu. Namun dia terpengaruh oleh hasutan atau ghawuz fikri(perang pemahaman) orang-orang khawarij, yang selalu berbicara mengatasnamakan Islam. Sampai akhirnya, dialah yang ditugasi menjadi eksekutor pembunuhan Imam Ali bin Abi Thalib.

Yahya bin Yahya Al-Andalusi & Imam Malik bin Anas




 Oleh:


Asy-Syaikh As-Sayyid Shohibul Faroji Azmatkhan Al-Hafizh

(Syekh Mufti Kesultanan Palembang Darussalam)
Abu Muhammad Yahya al-Yahya ibn Laitsi ibn Katsir ibn Wislasen bin Shammal bin Mangaya Al-Andalusi, wafat 848 M (Pencetak Dinar di era Al-Hakam I, 796-822 M dan era Abdur-rahman II, 822-888 M)

Suatu hari Yahya bin Yahya al Laitsi rahimahullah duduk menuntut ilmu kepada Imam Malik rahimahullah bersama murid murid yang lain. Tiba tiba seseorang memberitahukan "GAJAH DATANG". Maka semua orang yang mengikuti pelajaran keluar untuk melihat dan menyaksikan nya, kecuali Yahyah al Laitsi, ia tetap berada ditempatnya. Imam Malik bertarnya kepada nya : "Mengapa engkau tidak keluar untuk menyaksikan nya. Bukankah gajah tidak ada di negeri mu Andalusia (spanyol)!"




Yahyah menjawab : Aku jauh jauh datang dari negeri ku untuk melihat mu dan mempelajari petunjuk serta ilmu mu, bukan untuk menonton gajah."





Imam Malik pun kagum terhadapnya dan menjulukinya sebagai "Orang berakal dari Andalusia". Dikemudian hari ia menjadi orang paling berilmu di Andalusia. (Tartihul Madaruj fi Taqribik Masalik)

Para Pencetak Dinar Dirham Era Rasulullah


Oleh:

Asy-Syaikh As-Sayyid Shohibul Faroji Azmatkhan Al-Hafizh
(Syekh Mufti Kesultanan Palembang Darussalam)

Dinar dirham adalah bagian penting dari Muamalah Islam, maka Rasulullah-pun mempersiapkan para sahabatnya untuk bisa mencetak, menakar kadar emas, menimbang beratnya sesua dengan Syariat Allah SWT. Ilmu penimbangan, penakaran, dan pencetakan dinar (mint), sesungguhnya juga bersanad sampai Rasulullah.


Adapun para sahabat Nabi Muhammad yang ahli di bidang MENCETAK DINAR adalah

  1. Abu Bakar Ash-Shiddiq
  2. Umar bin Khattab
  3. Utsman bin Affan
  4. Ali bin ABi Thalib
  5. Abdurrahman bin 'Auf
  6. Sa`d bin Abî Waqâs 
  7. Arqam bin Abil Arqam
  8. Thalhah bin Ubaidillah
  9. Zubair bin Awwam
(Sumber: Syekh Habib Bahruddin Azmatkhan, Fiqhud Dinar, 1979, h.19)

Kamis, 26 September 2013

Cara Nabi Muhammad Menghitung Dzikirnya Dan Tidak Ada Larangan Berdzikir Dengan Tasbih

Dibahas Ulang oleh:
As-Sayyid Shohibul Faroji Azmatkhan Al-Hafizh
(Syekh Mufti Kesultanan Palembang Darussalam)

Banyak sebagian kaum muslimin setelah shalat fardhu' mereka berdzikir dengan kedua tangannya (tangan kanan dan tangan kiri) atau berdzikir dengan menggunakan tasbih (biji-bijian) yang merupakan suatu perkara baru (bid'ah) di dalam agama, padahal dahulu Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bertasbih dengan jari kanannya. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh 'Abdullah bin 'Umar radhiyallaahu ta'ala 'anhuma, dia berkata,


رَأَيْتُ النَّبِيَّ يَعْقِدُ التَّسْبِيْحَ بِيَمِيْنِهِ


"Saya melihat Rasulullah bertasbih (berdzikir) dengan (jari-jari) tangan kanannya."(HR. Abu Dawud, II/81, at-Tirmidzi, V/521, Shahiihul Jami', IV/271, no. 4865)

Penjelasan:
Dalam hadits ini disyari'atkannya bertasbih (berdzikir) dengan jari jemari. Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam menerangkan alasannya, antara lain dalam riwayat yang menyebutkan bahwa jari jemari itu akan ditanya dan akan berbicara sebagai saksi bahwa mereka mengetahui hal itu.

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,"Hitunglah (dzikir) itu dengan ruas-ruas jari karena sesungguhnya (ruas-ruas jari) itu akan ditanya dan akan dijadikan dapat berbicara (pada hari Kiamat)." (HR. Abu Dawud, no. 1345) [Tuhfatul Ahwadzi Syarh Sunan at-Tirmidzi]


Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuknya Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.


TIDAK ADA LARANGAN BERDZIKIR DENGAN MENGGUNAKAN TASBIH, KERIKIL, DAN LAIN-LAIN.

Sering yang kita dengar dari golongan muslimin diantaranya dari madzhab Wahabi/Salafi dan pengikutnya yang melarang orang menggunakan Tasbih waktu berdzikir. Sudah tentu sebagaimana kebiasaan golongan ini alasan mereka melarang dan sampai-sampai berani membid’ahkan sesat karena menurut paham mereka bahwa Rasulallah saw. para sahabat tidak ada yang menggunakan tasbih waktu berdzikir !
‘Tasbih’ atau yang dalam bahasa Arab disebut dengan nama ‘Subhah’ adalah butiran-butiran yang dirangkai untuk menghitung jumlah banyaknya dzikir yang diucapkan oleh seseorang, dengan lidah atau dengan hati. Dalam bahasa Sanskerta kuno, tasbih disebut dengan nama Jibmala yang berarti hitungan dzikir.
Orang berbeda pendapat mengenai asal-usul penggunaan tasbih. Ada yang mengatakan bahwa tasbih berasal dari orang Arab, tetapi ada pula yang mengatakan bahwa tasbih berasal dari India yaitu dari kebiasaan orang-orang Hindu. Ada pula orang yang mengatakan bahwa pada mulanya kebiasaan memakai tasbih dilakukan oleh kaum Brahmana di India. Setelah Budhisme lahir, para biksu Budha menggunakan tasbih menurut hitungan Wisnuisme, yaitu 108 butir. Ketika Budhisme menyebar keberbagai negeri, para rahib Nasrani juga menggunakan tasbih, meniru biksu-biksu Budha. Semuanya ini terjadi pada zaman sebelum islam.
Kemudian datanglah Islam, suatu agama yang memerintahkan para pemeluk nya  untuk berdzikir (ingat) juga kepada Allah swt. sebagai salah satu bentuk peribadatan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt.. Perintah dzikir bersifat umum, tanpa pembatasan jumlah tertentu dan tidak terikat juga oleh keadaan-keadaan tertentu. Banyak sekali firman Allah swt. dalam Al-Qur’an agar orang banyak berdzikir dalam setiap keadaan atau situasi, umpama berdzikir sambil berdiri, duduk, berbaring dan lain sebagainya.
Sehubungan dengan itu terdapat banyak hadits yang menganjurkan jumlah dan waktu berdzikir, misalnya seusai sholat fardhu yaitu tiga puluh tiga kali dengan ucapan Subhanallah, tiga puluh tiga kali Alhamdulillah dan tiga puluh tiga kali Allahu Akbar, kemudian dilengkapi menjadi seratus dengan ucapan kalimat tauhid ‘Laa ilaaha illallahu wahdahu….’. Kecuali itu terdapat pula hadits-hadits lain yang menerangkan keutamaan berbagai ucapan dzikir bila disebut sepuluh atau seratus kali. Dengan adanya hadits-hadits yang menetapkan jumlah dzikir seperti itu maka dengan sendirinya orang yang berdzikir perlu mengetahui jumlahnya yang pasti.
A.  Hadits-hadits yang berkaitan dengan cara menghitung dzikir
1. Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasai dan Al-Hakim berasal dari Ibnu Umar ra. yang mengatakan:
“Rasulallah saw. menghitung dzikirnya dengan jari-jari dan menyarankan para sahabatnya supaya mengikuti cara beliau saw.”.
Para Imam ahli hadits tersebut juga meriwayatkan sebuah hadits berasal dari Bisrah, seorang wanita dari kaum Muhajirin, yang mengatakan bahwa Rasulallah saw. pernah berkata:
“Hendaklah kalian senantiasa bertasbih (berdzikir), bertahlil dan bertaqdis (yakni berdzikir dengan menyebut ke–Esa-an dan ke-Suci-an Allah swt.). Janganlah kalian sampai lupa hingga kalian akan melupakan tauhid. Hitunglah dzikir kalian dengan jari, karena jari-jari kelak akan ditanya oleh Allah dan akan diminta berbicara” . 
PerhatikanlahAnjuran menghitung dengan jari dalam hadits itu tidak berartimelarang orang menghitung dzikir dengan cara lain !!!. Untuk mengharamkan atau memunkarkan suatu amalan haruslah mendatangkan nash yang khusus tentang itu, tidak seenaknya sendiri saja!!
2. Imam Tirmidzi, Al-Hakim dan Thabarani meriwayatkan sebuah hadits berasal dariShofiyyah yang mengatakan: “Bahwa pada suatu saat Rasulallah saw. datang kerumahnya. Beliau melihat empat ribu butir biji kurma yang biasa digunakan oleh Shofiyyah untuk menghitung dzikir. Beliau saw. bertanya; ‘Hai binti Huyay, apakah itu ?‘ Shofiyyah menjawab ; ‘Itulah yang kupergunakan untuk menghitung dzikir’. Beliau saw. berkata lagi; ‘Sesungguhnya engkau dapat berdzikir lebih banyak dari itu’. Shofiyyah menyahut; ‘Ya Rasulallah, ajarilah aku’. Rasulallah saw. kemudian berkata; ‘Sebutlah, Maha Suci Allah sebanyak ciptaan-Nya’ ”. (Hadits shohih). 
3.   Abu Dawud dan Tirmidzi meriwayatkan sebuah hadits yang dinilai sebagai haditshasan/baik oleh An-Nasai, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim yaitu hadits yang berasal dari Sa’ad bin Abi Waqqash ra. yang mengatakan:
“Bahwa pada suatu hari Rasulallah saw. singgah dirumah seorang wanita. Beliau melihat banyak batu kerikil yang biasa dipergunakan oleh wanita itu untuk menghitung dzikir. Beliau bertanya; ‘Maukah engkau kuberitahu cara yang lebih mudah dari itu dan lebih afdhal/utama ?’ Sebut sajalah kalimat-kalimat sebagai berikut :
‘Subhanallahi ‘adada maa kholaga fis samaai, subhanallahi ‘adada maa kholaga fil ardhi, subhanallahi  ‘adada maa baina dzaalika, Allahu akbaru mitslu dzaalika, wal hamdu lillahi mitslu dzaalika, wa laa ilaaha illallahu mitslu dzaalika wa laa guwwata illaa billahi mitslu dzaalika’ ”.

Yang artinya : ‘Maha suci Allah sebanyak makhluk-Nya yang dilangit, Maha suci Allah sebanyak makhluk-Nya yang dibumi, Maha suci Allah sebanyak makhluk ciptaan-Nya. (sebutkan juga) Allah Maha Besar, seperti tadi, Puji syukur kepada Allah seperti tadi, Tidak ada Tuhan selain Allah, seperti tadi dan tidak ada kekuatan kecuali dari Allah, seperti tadi !’ “.
Lihat dua hadits diatas ini, Rasulallah saw. melihat Shofiyyah menggunakan biji kurma untuk menghitung dzikirnya, beliau saw. tidak melarangnya atau tidak mengatakan bahwa dia harus berdzikir dengan jari-jarinya, malah beliau saw. berkata kepadanya engkau dapat berdzikir lebih banyak dari itu !! Begitu juga beliau saw. tidak melarang seorang wanita lainnya yang menggunakan batu kerikil untuk menghitung dzikirnya dengan kata lain beliau saw. tidak mengatakan kepada wanita itu, buanglah batu kerikil itu dan hitunglah dzikirmu dengan jari-jarimu !
Beliau saw. malah mengajarkan kepada mereka berdua bacaan-bacaan yang lebih utama dan lebih mudah dibaca. Sedangkan berapa jumlah dzikir yang harus dibaca, tidak ditentukan oleh Rasulallah saw. jadi terserah kemampuan mereka.
Banyak riwayat bahwa para sahabat Nabi saw. dan kaum salaf yang sholeh pun menggunakan biji kurma, batu-batu kerikil, bundelan-bundelan benang dan lain sebagainya untuk menghitung dzikir yang dibaca. Ternyata tidak ada orang yang menyalahkan atau membid’ahkan sesat mereka !!
4. Imam Ahmad bin Hanbal didalam Musnadnya meriwayatkan bahwa seorang sahabat Nabi yang bernama Abu Shofiyyah menghitung dzikirnya dengan batu-batu kerikil. Riwayat ini dikemukakan juga oleh Imam Al-Baihaqi dalam Mu’jamus Shahabah;  ‘bahwa Abu Shofiyyah, maula Rasulallah saw. menghamparkan selembar kulit kemudian mengambil sebuah kantong berisi batu-batu kerikil, lalu duduk berdzikir hingga tengah hari. Setelah itu ia menyingkirkannya. Seusai sholat dhuhur ia mengambilnya lagi lalu berdzikir hingga sore hari “.
5. Abu Dawud meriwayatkan;
‘bahwa Abu Hurairah ra. mempunyai sebuah kantong berisi batu kerikil. Ia duduk bersimpuh diatas tempat tidurnya ditunggui oleh seorang hamba sahaya wanita berkulit hitam. Abu Hurairah berdzikir dan menghitungnya dengan batu-batu kerikil yang berada dalam kantong itu. Bila batu-batu itu habis dipergunakan, hamba sahayanya menyerahkan kembali batu-batu kerikil itu kepadanya’.
6. Abu Syaibah juga mengutip hadits ‘Ikrimah yang mengatakan;
‘bahwa Abu Hurairah mempunyai seutas benang dengan bundelan seribu buah. Ia baru tidur setelah berdzikir dua belas ribu kali’.
7. Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnadnya bab Zuhud mengemukakan; ‘bahwa Abu Darda ra. mempunyai sejumlah biji kurma yang disimpan dalam kantong. Usai sholat shubuh biji kurma itu dikeluarkan satu persatu untuk menghitung dzikir hingga habis’.
8. Abu Syaibah juga mengatakan; ‘bahwa Sa’ad bin Abi Waqqash ra menghitung dzikirnya dengan batu kerikil atau biji kurma. Demikian pula Abu Sa’id Al-Khudri ’.
9. Dalam kitab Al-Manahil Al-Musalsalah Abdulbaqi mengetengahkan sebuah riwayat yang mengatakan; ‘bahwa Fathimah binti Al-Husain ra mempunyai benang yang banyak bundelannya untuk menghitung dzikir ’.
10. Dalam kitab Al-Kamil , Al-Mubarrad mengatakan;  “bahwa ‘Ali bin ‘Abdullah bin ‘Abbas ra (wafat th 110 H) mempunyai lima ratus butir biji zaitun. Tiap hari ia menghitung raka’at-raka’at sholat sunnahnya dengan biji itu, sehingga banyak orang yang menyebut namanya dengan ‘Dzu Nafatsat’ “.
11. Abul Qasim At-Thabari dalam kitab Karamatul-Auliya mengatakan: ‘Banyak sekali orang-orang keramat yang menggunakan tasbih untuk menghitung dzikir, antara lain Syeikh Abu Muslim Al-Khaulani dan lain-lain’.
B.  Tidak ada Larangan terhadap penggunaan Tasbih dalam Dzikir
Menurut riwayat bentuk tasbih yang kita kenal pada zaman sekarang ini baru dipergunakan orang mulai abad ke 2 Hijriah. Ketika itu nama ‘tasbih’ belum digunanakan untuk menyebut alat penghitung dzikir. Hal itu diperkuat oleh Az-Zabidiyang mengutip keterangan dari gurunya didalam kitab Tajul-‘Arus . Sejak masa itu tasbih mulai banyak dipergunakan orang dimana-mana. Pada masa itu masih ada beberapa ulama yang memandang penggunaan tasbih untuk menghitung dzikir sebagai hal yang kurang baik. Oleh karena itu tidak aneh kalau ada orang yang pernah bertanya pada seorang Waliyullah yang bernama Al-Junaid: ‘Apakah orang semulia anda mau memegang tasbih ?. Al-Junaid menjawab: ‘Jalan yang mendekatkan diriku kepada Allah swt. tidak akan kutinggalkan’.(Ar-Risalah Al-Qusyariyyah).
Sejak abad ke 5 Hijriah penggunaan tasbih makin meluas dikalangan kaum muslimin, termasuk kaum wanitanya yang tekun beribadah. Tidak ada berita riwayat, baik yang berasal dari kaum Salaf maupun dari kaum Khalaf (generasi muslimin berikutnya) yang menyebutkan adanya larangan penggunaan tasbih, dan tidak ada pula yang memandang penggunaan tasbih sebagai perbuatan munkar!!
Pada zaman kita sekarang ini bentuk tasbih terdiri dari seratus buah butiran atau tiga puluh tiga butir, sesuai dengan jumlah banyaknya dzikir yang disebut-sebut dalam hadits-hadits shohih. Bentuk tasbih ini malah lebih praktis dan mudah dibandingkan pada masa zaman nya Rasulallah saw. dan masa sebelum abad kedua Hijriah. Begitu juga untuk menghitung jumlah dzikir agama Islam tidak menetapkan cara tertentu. Hal itu diserahkan kepada masing-masing orang yang berdzikir.
Cara apa saja untuk menghitung bacaan dzikir itu asalkan bacaan dan alat menghitung yang tidak yang dilarang menurut Kitabullah dan Sunnah Rasulallah saw.. itu mustahab/baik untuk diamalkan. Berdasarkan riwayat-riwayat hadits yang telah dikemukakan diatas jelaslah, bahwa menghitung dzikir bukan dengan jari adalah sah/boleh. Begitu juga benda apa pun yang digunakan sebagai tasbih untuk menghitung dzikir, tidak bisa lain, orang tetap menggunakan tangan atau jarinya juga, bukan menggunakan kakinya!! Dengan demikian jari-jari ini juga digunakan untuk kebaikan !! Malah sekarang banyak kita para ulama pakar maupun kaum muslimin lainnya sering menggunakan tasbih bila berdzikir.
Jadi masalah menghitung dengan butiran-butiran tasbih sesungguhnya tidak perlu dipersoalkan, apalagi kalau ada orang yang menganggapnya sebagai ‘bid’ah dholalah’. Yang perlu kita ketahui ialah : Manakah yang lebih baik, menghitung dzikir dengan jari tanpa menggunakan tasbih ataukah dengan menggunakan tasbih ?
Menurut Ibnu ‘Umar ra. menghitung dzikir dengan jari (daripada dengan batu kerikil, biji kurma dll) lebih afdhal/utama. Akan tetapi Ibnu ‘Umar juga mengatakan jika orang yang berdzikir tidak akan salah hitung dengan menggunakan jari, itulah yang afdhal. Jika tidak demikian maka mengguna- kan tasbih lebih afdhal.
Perlu juga diketahui, bahwa menghitung dzikir dengan tasbih disunnahkan menggunakan tangan kanan, yaitu sebagaimana yang dilakukan oleh kaum Salaf. Hal itu disebut dalam hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lain-lain. Dalam soal dzikir yang paling penting dan wajib diperhatikan baik-baik ialah kekhusyu’an, apa yang diucapkan dengan lisan juga dalam hati mengikutinya. Maksudnya bila lisan mengucapkan Subhanallah maka dalam hati juga memantapkan kata-kata yang sama yaitu Subhanallah. Allah swt. melihat apa yang ada didalam hati orang yang berdzikir, bukan melihat kepada benda (tasbih) yang digunakan untuk menghitung dzikir!! Wallahu a’lam.
Insya Allah dengan keterangan singkat ini, para pembaca bisa menilai sendiri apakah benar yang dikatakan golongan pengingkar bahwa penggunaan Tasbih adalah munkar, bid’ah dholalah/sesat dn lain sebagainya ??? Semoga Allah swt. memberi hidayah kepada semua kaum muslimin. Amin.
Semoga dengan keterangan sebelumnya mengenai akidah golongan Wahabi/Salafi serta pengikutnya dan keterangan bid’ah yang singkat ini insya-Allah bisa membuka hati kita masing-masing agar tidak mudah mensesatkan, mengkafirkan dan sebagainya pada saudara muslim kita sendiri yang sedang melakukan ritual-ritual Islam begitu juga yang berlainan madzhab dengan madzhab kita.

Dikupas dari tulisan di:

Pasar Islam dan Sistem Perdagangan Rasulullah

Oleh:
Asy-Syaikh As-Sayyid Shohibul Faroji Azmatkhan Al-Hafizh
(Syekh Mufti Kesultanan Palembang Darussalam)

SOSOK NABI MUHAMMAD SEBAGAI PEDAGANG
Pemuda Muhammad terkenal di kalangan masyarakat Mekkah sebagai seorang wirausahawan (entrepreneur) handal. Beliau tidak hanya memiliki soft competency seperti Jujur dan Amanah (Al-Amin) tapi juga hard competency berupa keandalan beliau dalam memasarkan barang dagangan yang dipercayakan kepada beliau sehingga beliau senantiasa menangguk keuntungan yang fantastis dari hasil bisnisnya. Sebagai seorang wirausahawan, beliau tidak hanya terkenal piawai di lingkungan Mekkah belaka, tapi juga beliau memiliki predikat sebagai seorang eksportir yang membawa barang dagangannya ke pasar-pasar di luar kota Mekkah. Inilah dia pasar-pasar yang pernah dikunjungi Muhammad muda dalam profesinya sebagai entrepreneur.
Rasulullah Saw sebelum memperoleh wahyu Allah Swt, semula sebagai pedagang. Disiapkan sebelumnya dengan kehidupan yang bergumul dengan hiruk pikuk pasar sejak usia dini yaitu usia 8 tahun hingga dewasa 40 tahun.
Selama 32 tahun, Muhammad berprofesi sebagai pedagang. Namun dikarenakan wahyu Allah Swt, pada usia 40 tahun berubah status menjadi Rasulullah Saw berjuang mendakwahkan Islam selama 23 tahun.
Subhanallah, dalam waktu relatif singkat dalam ukuran waktu sejarah, menjadikan bangsa Arab yang tadinya jahiliyah berubah menjadi jenius, yang tadinya melakukan penyembahan terhadap berhala berubah menjadi tauhid yaitu hanya menyembah Allah Swt saja. Ajaran Islam tidak diturunkan di istana tapi dengan izin Allah Swt mampu menumbangkan singgasana penguasa-penguasa zalim yang beristana megah.
Kekaisaran Persia dengan ajaran Majusinya dan kerajaan Romawi Bizantium dengan Nasraninya. Keduanya tidak mampu menghentikan gerak laju sejarah yang dibangkitkan oleh kelompok kecil yang dipenuhi dengan rahmat dan pertolongan Allah Swt.
Muhammad bin Abdullah ketika berusia 12 tahun, untuk pertama kalinya melakukan perjalanan niaga (dagang) ke Syiria bersama pamannya, Abu Thalib. Dengan ikut sertanya dalam kafilah/karavan saudagar Mekkah maka beliau menjadi yang termuda di antara rombongan tersebut.

Ilustrasi Pasar Islam


NAMA MACAM-MACAM PASAR ISLAM RASULULLAH
  1. Suuq Al-Hijr (Pasar Hijir) - Sebuah kota di Yamamah. Pasar ini diselenggarakan bersamaan dengan pasar Nazat, yaitu bulan Muharram.
  2. Suuq An-Nathah/Najat (Pasar Najat) - Pasar ini tempatnya di Khaibar (perkampungan yahudi di utara Madinah). Pasar ini diselenggarakan dari puluhan pertama hingga akhir bulan Muharram.
  3. Suuq Dumatul Jandal (Pasar Dumatul Jandal) - Pasar dekat Hijaz Utara yang berbatasan dengan Syam (Syria). Merupakan pasar tahunan yang diramaikan pada sepenuh bulan Rabi’ul Awwal.
  4. Suuq Musyaqqar (Pasar Musyaqqar) - Sebuah kota yang terkenal di Amman, Yordania. Pasar ini diselenggarakan selama bulan Jumadil Awwal.
  5. Suuq Shuhar (Pasar Suhar) - Pasar di tepi pantai tenggara Oman merupakan pasar tahunan yang berlangsung selama lima hari di bulan Rajab.
  6. Suuq Dabaa/ Dibaa (Pasar Daba) - Salah satu diantara dua kota pantai yang dijadikan pusat kegiatan pemasaran komoditi produk Cina, India dan kota-kota dari timur lainnya. Di sini, timbul pasar tahunan setelah pindah dari pasar Suhar. Oleh karena itu pemasarannya terjadi pada akhir bulan Rajab. Para wirausahawan dari pasar Sohar setelah lima hari pada bulan Rajab, pada akhir bulan Rajab pindah ke Dibba.
  7. Suuq Muharah/ Syihru (Pasar Muharah/ Syihru) - Pasar tahunan Shihir ini di pantai antara Aden dengan Oman. Di sini, dikenal dengan parfum Amber (yang suka main game Medieval Total War II pasti tau komoditi ini). Pasar ini diadakan setiap pertengahan bulan Sya’ban (Nisfu Syaban)
  8. Suuq Aden (Pasar Aden) - Pasar tahunan Aden diselenggarakan pada puluhan pertama Ramadhan. Di sini merupakan tempat pemasaran komoditi dari wilayah Timur dan Selatan.
  9. Suuq Shan'a (Pasar San'a) - Ibukota Yaman. Pasar tahunan ini dibuka sebagai kelanjutan dari Aden. Dilaksanakan dari puluhan kedua hingga akhir Ramadhan.
  10. Suuq Rabiyah (Pasar Rabiya) - Salah satu kota di Hadramaut. Pasar tahunan yang diselenggarakan pada pertengahan hingga akhir Dzulqaidah.
  11. Suuq Ukadz (Pasar Ukaz) - Pasar Ukaz terletak di Nejaz Atas. Pasar tahunan ini diselenggarakan bersamaan waktunya dengan pasar Rabiyah Hadramaut.
  12. Suuq Dzul Majaz (Pasar Dzul Majaz) - Posisinya dekat dengan Ukaz. Pasar ini diselenggarakan setiap tanggal 1 – 7 Dzulhijjah
  13. Suuq Mina (Pasar Mina) - Pasar Mina adalah kelanjutan dari Pasar Dzul Majaz. Waktu pasar Mina diselenggarakan bersamaan dengan waktu Haji. (Sumber Data: Muhammad Abu Ayyasy, Strategi Perang Rasulullah, Penerbit Qultum Media, Cet.1, Februari, 2009, ISBN. 978-979-017-67-x h.17; Muhammad SAW Encyclopedia of Seerah. The Muslim Schools Trust. London, hlm. 304-3052; Cindy Adams, MCMLXVI. Bung Karno Penyambung Lidah Rakyat Indonesia. Gunung Agung Djakarta, hlm. 85)
Itulah pasar-pasar yang aktif diselenggarakan para pedagang-pedagang dari seluruh dunia di jazirah Arabia, termasuk pedagang dari Cina dan India yang membawa rempah-rempah dari timur: Nusantara Indonesia, yang saat itu istilahnya belum ada, yang dikenal hanya sebagai Kepulauan India.
Kalau dipetakan maka kira-kira beginilah rute perjalanan bisnis pemuda Muhammad.
Route Perjalanan Pasar Rasulullah

WAKTU-WAKTU RASULULLAH BERDAGANG DI PASAR (DISTRIBUSI)
  1. Muharram
  2. Rabiul Awwal
  3. Jumadil Awwal
  4. Rajab
  5. Sya'ban
  6. Ramadhan
  7. Dzul Qaidah
  8. Dzul Hijjah 
WAKTU-WAKTU RASULULLAH PRODUKSI BARANG (EKSPEDISI, EKSPOLARASI, RISET)
  1. Safar (Rasulullah melakukan perjalanan ekspedisi, eksplorasi, riset, dan mencari barang perdagangan di kawasan Jalur Sutra)
  2. Rabiul Akhir (Rasulullah melakukan perjalanan ekspedisi, eksplorasi, riset, dan mencari barang perdagangan di kawasan Nusantara)
  3. Jumadil Akhir(Rasulullah melakukan perjalanan ekspedisi, eksplorasi, riset, dan mencari barang perdagangan di kawasan Romawi)
  4. Syawal (Rasulullah melakukan perjalanan ekspedisi, eksplorasi, riset, dan mencari barang perdagangan di kawasan Osenia, Australia) (Sumber Data: Muhammad Abu Ayyasy, Strategi Perang Rasulullah, Penerbit Qultum Media, Cet.1, Februari, 2009, ISBN. 978-979-017-67-x h.17; Muhammad SAW Encyclopedia of Seerah. The Muslim Schools Trust. London, hlm. 304-3052; Cindy Adams, MCMLXVI. Bung Karno Penyambung Lidah Rakyat Indonesia. Gunung Agung Djakarta, hlm. 85)
TUMBANGNYA PASAR YAHUDI (PASAR RIBAWI) DAN TUMBUHNYA PASAR ISLAM (PASAR SYAR'I)

Gerak sejarah Islam menyebar dengan sangat menakjubkan meluas hingga menembus cakrawala dunia. Salah satu cara penyebarannya adalah melalui karavan para saudagar (pedagang) muslim dari pasar ke pasar. Para saudagar tidak hanya sebatas memasarkan komoditi barang dagangan semata tapi menjadikan pasar sebagai arena dakwah melalui amalan muamalah (perdagangan) Islam.
Seperti tumbangnya Pasar Bani Qainuqa’ milik yahudi di Madinah dan tumbuhnya pasar Islam yang dibangun oleh Rasulullah Saw beserta kaum muslimin setelah periode hijrah ke Madinah. Suburnya riba dan matinya sedekah di Pasar bani Qainuqa’ berubah menjadi matinya riba dan suburnya sedekah di pasar Islam.
Menumbangkan cara-cara berdagang orang-orang kafir yang didasari hawa nafsu dan digantikan menjadi sistem muamalah yang sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah yang dipraktekkan oleh kaum muslimin.
Menumbangkan ajaran materialisme yang hanya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya dengan menghalalkan segala cara digantikan menjadi bertujuan untuk mendapatkan barakah dan ridha Allah dengan cara-cara berdagang yang tidak melanggar syar’i.
Dampaknya, aturan jahiliyah pun roboh, tidak mampu bertahan. Kehadiran Islam disambut sebagai kekuatan pembebasan dari belenggu pembodohan, perbudakan dan penyembahan terhadap makhluk menjadi tauhid yaitu penyembahan hanya kepada Allah Swt semata.

TERMINOLOGI PASAR DAN DINAMIKANYA DI NUSANTARA

Istilah pasar berasal dari Timur Tengah yaitu dari kata bazaar. Sebelumnya di nusantara tidak dikenal istilah tersebut. Istilah tersebut mulai masuk karena pengaruh Islam dan kontak niaga dengan Timur Tengah.
Melalui pasar, berkembanglah pula Bahasa Melayu Pasar sebagai bahasa komunikasi niaga dalam pasar. Demikian pula huruf Arab Melayu menjadi dikenal di Nusantara. Bandingkan dengan kondisi sekarang, banyaknya ruko-ruko, kios-kios, pertokoan, factory outlet, mall, supermarket, hypermarketdan minimarket yang merupakan sistem pasar tertutup (monopoli/riba) yang hanya menguntungkan segelintir orang saja.
Berbeda dengan pasar Islam yang bersifat terbuka bagi siapa saja yang ingin berdagang di dalamnya tanpa pungutan uang sewa dan pajak serta tidak ada klaim tempat. Syarat bisa masuk ke pasar Islam hanya satu yaitu paham hukum riba dan fiqih dagang serta siap dikeluarkan dari pasar oleh muhtasib(pengawas pasar) kalau melakukan transaksi yang melanggar syar’i.
Islam memberikan semangat kehidupan dengan penciptaan ekonomi terbuka melalui pasar. Sistem ini melahirkan sistem sosial terbuka, artinya setiap individu mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh penghidupan yang layak melalui amalan muamalah-nya yang sesuai syar’i di pasar Islam.

SISTEM PENDIDIKAN YANG DIJAUHKAN DARI KURIKULUM PASAR ISLAM

Pada umumnya, kebanyakan orang kurang memperhatikan pasar sebagai sarana perubahan besar dalam pola hidup masyarakat. Dengan pola pendidikan industrialis materialis yang membentuk para pekerja yang hanya berpikir melamar kerja setelah mendapat ijazah maka melupakan pasar sebagai sarana untuk menjadi saudagar muslim.
Profesi pekerja di perkantoran dengan berdasi di belakang komputer, pergi pagi pulang petang, mendapatkan gaji per bulan dianggap lebih bergengsi dibanding menjadi pedagang di pasar yang mempunyai penghasilan per transaksi atau per hari.
Sebagai contoh sahabat Rasulullah Saw yaitu Abu Darda ra yang mendapatkan keuntungan 300 dinar per hari dari berdagang dan Abdurrahman bin Auf ra yang meninggalkan harta warisan 80.000 dinar. Contoh yang lain adalah Imam Bukhari (imamul hadits) yang berprofesi sebagai pedagang kain yang mendapatkan keuntungan 5000 sampai 10.000 dirham per transaksi.

SYARAT MENJADI PEDAGANG DI PASAR ISLAM (PASAR NABI)

Rasulullah bersabda, “Pedagang yang jujur amanatnya kelak di hari kiamat bersama-sama para nabi, shiddiqin dan para syuhada”. (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Dari Rifa’ah Ibnu Rafi’ bahwa Nabi r pernah ditanya, “Pekerjaan apakah yang paling baik?”. Beliau bersabda, “Pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap jual-beli yang bersih”. (HR. Al-Bazzar, Hadits shahih menurut Hakim)
Kehadiran Pasar Islam saja belum cukup, tapi harus juga ada pembinaan para pedagang agar bisa memahami hukum riba dan fiqih dagang. Dan yang lebih baik lagi apabila para pedagang Pasar Islam itu faqih sehingga bisa berdakwah kepada umat.

PERBEDAAN PASAR ISLAM DENGAN PASAR KONVENSIONAL

PASAR ISLAM
  1. Pedagang diwajibkan memahami hukum riba dan fiqih dagang
  2. Pasar tidak serupa dengan masjid
  3. Pasar adalah sedekah bagi kaum muslimin, makanya pasar Islam dibangun di atas tanah wakaf
  4. Tidak ada penarikan uang sewa
  5. Tidak ada penarikan pajak
  6. Tidak ada pesan dan klaim tempat
  7. Adanya Muhtasib yang bertugas mengawasi pasar agar tidak terjadi kegiatan muamalah yang melanggar syar’i seperti berdusta dan sumpah palsu dalam menawarkan dagangan, barang-barang haram, penipuan, penimbunan barang, manipulasi harga, pengurangan timbangan dan lain-lain
  8. Barang yang dijual harus halal
  9. Memakai Mata Uang Dinar Dirham Islam yang sesuai dengan Fiqih Islam, baik kadar dan beratnya. Fiqih Islam dalam berbagai Madzhab menjelaskan bahwa Kadar dinar dan perak harus dinar dan perak murni, dan beratnya sesuai dengan mitsqal.

PASAR KONVENSIONAL
  1. Pedagang tidak diwajibkan untuk memahami hukum riba dan fiqih dagang  
  2. Pasar serupa dengan masjid, siapa yang datang lebih dulu maka bisa menempati posisi tempat yang diinginkan
  3. Ada kepemilikan pribadi
  4. Ada penarikan uang sewa
  5. Ada penarikan pajak
  6. Ada pesan dan klaim tempat
  7. Tidak adanya Muhtasib
  8. Barang yang dijual adalah barang campuran, ada yang halal, ada juga yang haram
  9. Memakai Fiat Money