Dalam jagad perulama-an fikih, ada tingkatan-tingkatan tertentu yang ditetapkan sesuai dengan kapasitas kwalitas tiap ulama. Tingkatan yang mereka miliki pun menentukan posisi dan keistimewaan dalam berpendapat maupun menelurkan produk hukum (fatwa). Berikut ini adalah tingkatan-tingkatan ulama fikih:
- Mujtahid Mustaqil yaitu mujtahid yang membuat kaidah-kaidah ushul sendiri ( berdasarkan hasil penelitian mereka ), dan membangun hukum-hukum furu' di atas ushul tersebut, seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam al-Syafi'i, dan Imam Ahmad.
- Mujtahid Muthlaq Muntasib yaitu mujtahid yang menetapkan hukum furu' dg ijtihad yang bersandar kepada kaidah-kaidah ushul yang dibuat oleh Mujtahid Mustaqil, seperti Abu Yusuf, Muhammad ( Hanafiyah ), Ibnul Qasim, Asyhab, ( Malikiyah ), al-Buwaithi, al-Muzani ( Syafi'iyyah ), Al-Atsram, dan al-Marwazi ( Hanabilah).
- Mujtahid Muqayyad ( Mujtahid takhrij ) yaitu mereka berijtihad pada masalah-masalah yang tidak terdapat nash dari imam mazhab, seperti : al-Karkhi, al-Sarkhasi, ( Hanafiyah ), al-Abhari, Ibnu Abi Zaid ( Malikiyah ), al-Syirazi, Ibnu Khuzaimah ( Syafi'iyyah), Abu Ya'la, dan Abu 'Ali ( Hanabilah ).
- Mujtahid Tarjih yaitu mereka yang mampu mentarjih pendapat2 imam mazhab ( ketika terdapat beberapa riwayat ), mentarjih antara pendapat imam mazhab dengan pendapat murid-murid nya atau dengan imam-imam yang lain, seperti al-Marghinani ( Hanafiyah ), khalil ( malikiyah ), al-Rafi'I, al-Nawawi, ( Syafi'iyah ), dan Abu al-Khaththab ( Hanabilah ).
- Mujtahid Fatwa yaitu mereka yang menyebarkan, menuqil, dan memahami secara mendalam mazhab imamnya serta mampu membedakan yang kuat yang lemah dalam mazhab, tetapi memiliki kelemahan dalam mengurai dalil-dalilnya, seperti pengarang al-Durr al-Mukhtar ( Hanafiyah ), dan al-Ramli ( Syafi'iyah ).
- Muttabi', atau muqallid, yaitu mereka yang hanya mengikuti hukum yang ditetapkan dan difatwakan oleh para mujtahid di atas (nomor 1 s/d 5).
Wallaahu A'lamu Bish Showwab