Kamis, 14 November 2013

Kitab Al-Mausuu'ah Li Ansaabi Al Imam Al-Husaini

oleh:
Iwan Mahmoed Al-Fattah Azmatkhan


KITAB   NASAB  AL MAUSUU’AH  LI  ANSAABI  AL -IMAM  AL -HUSAINI (KITAB ENSIKLOPEDIA NASAB  AL HUSAINI), KITAB NASAB BERSANAD SAMPAI RASULULLAH SAW, KITAB NASAB YANG KAYA AKAN RISET DAN PENELITIAN

Banyak  orang  bertanya-tanya  dan heran bagaimana sebenarnya  cerita tentang  Kitab Al Mausuu’ah Li Ansaabi Al Imam Al Husaini  itu? Beberapa orang merasa heran dengan kitab ini karena ternyata dari sekian  masalah-masalah nasab yang rumit dan misterius, kitab ini justru bisa menjawab dengan tuntas dan ilmiah.  Apa sebenarnya isi kitab ini sehingga banyak persoalan-persoalan nasab bisa terselesaikan dengan baik, padahal di kitab-kitab nasab yang lain, belum tentu bisa menjawab permasalahan-permasalahan tersebut.  Beberapa orang yang pernah  gagal mengurus nasab disebuah Instansi Nasab tertentu, namun ketika bertemu dengan data-data yang ada di Kitab Al Mausuu’ah justru akhirnya menemukan jawaban, terutama mereka yang merupakan keturunan Walisongo,  bahkan mereka yang berasal dari fam lain juga merasa lega ketika data nasab mereka ternyata juga tersimpan baik dikitab Al Mausuu’ah ini. Namun demikian, bukan berarti jika setiap ada masalah nasab kitab ini jadi dianggap “murahan”  justru nasab-nasab yang masuk kedalam kitab ini adalah nasab-nasab yang jelas. Nasab-nasab yang belum jelas justru untuk sementara tidak dimasukan sampai ada penelitian nasab yang nanti bisa menguatkan data-data tersebut. Orang-orang yang masuk dalam kitab nasab ini adalah orang-orang yang sudah jelas nasabnya. Apabila ada nasab yang tidak jelas, meragukan, samar, kontroversi, maka kitab ini justru menjadi filter bagi nasab-nasab “bermasalah” tersebut. Tidak heran kitab Al Mausuu’ah ini kini banyak dibicarakan orang-orang yang menekuni ilmu nasab. Disamping berisi nasab, kelebihan kitab ini juga memberikan catatan khusus tentang  silsilah, geneologi dan sejarah khususnya yang berkaitan dengan Walisongo, Azmatkhan dan Fam-fam yang berkaitan  dengan ahlul bait. Dapat dikatakan jika kitab ini paling banyak dicari oleh orang-orang yang menekuni ilmu nasab. Namanya tenar tapi bentuk kitabnya masih banyak yang belum tahu.

Apa sebenarnya keistimewaan isi kitab ini sehingga mampu menjawab masalah-masalah nasab yang terkesan rumit dan sulit untuk dipecahkan khususnya bila berkaitan dengan Keluarga Besar Nabi Muhammad SAW dari keturunan Sayyidina Husein.  Permasalahan-permasalahan rumit pada nasab, melalui kitab ini banyak yang berhasil tertangani, contoh kasus : ada seorang ulama besar dari sebuah negara diluar sana, ketika suatu saat memperlihatkan nasabnya kepada beberapa orang yang terbiasa mengurusi nasab, nasabnya ternyata tidak diterima, karena menurut orang-orang tersebut nasab sang ulama tersebut dianggap bermasalah. Nasab ulama ini dianggap bermasalah, karena dalam catatan nasabnya, beliau baru masuk pada generasi 29 dari generasi Rasulullah SAW, padahal pada waktu itu generasi Rasulullah SAW saat rata-rata berada pada generasi 38 dan 39. Menurut mereka dimana 9 atau beberapa generasi yang “hilang” itu. Mendapat tanggapan seperti ini, kontan sang ulama merasa kaget dan tidak habis fikir, dia yang merupakan ulama besar dan bernasab kepada Rasulullah SAW dianggap bermasalah nasabnya. Adanya hal ini terang membuat sang ulama meradang kepada orang-orang tersebut, sehingga akhirnya ulama tersebut menjadi patah arang kepada mereka yang telah meneliti nasabnya. Namun ketika kasus ini berhadapan dengan Kitab Al Mausuu’ah justru kasus nasab sang ulama besar itu bisa selesai dengan baik dan bijak, karena kitab nasab Al Mausuu’ah menerima nasab sang ulama tersebut. Kenapa bisa diterima? Karena nasab sang ulama besar ini, beberapa leluhurnya umurnya panjang-panjang dan rata-rata mereka kebanyakan menikah dalam usia yang cukup tua, sehingga ketika anak mereka lahir, mereka ada yang sudah wafat karena sudah tua, dan ini terulang lagi beberapa generasi, dapat dikatakan jika leluhur para ulama tersebut mengalami yang namanya “keterlambatan generasi” Kenapa kitab Al Mausuu’ah ini bisa mendeteksi hal ini? Karena penyusun kitab ini melakukan deteksi dini dalam bidang sejarah, khususnya manaqib beberapa leluhur sang ulama tersebut. Ini hanya satu contoh kasus, sebenarnya masih banyak kasus-kasus yang lain yang juga tidak kalah menariknya.

 Kitab ini juga menjadi sebuah “juru selamat” dalam menyelamatkan nasab-nasab yang diselewengkan kepada fihak-fihak lain. Nasab-nasab tokoh masa lalu yang merupakan keluarga besar Azmatkhan tapi dianggap keturunan kerajaan yang bukan Islam, berhasil terselamatkan dari pemalsuan-pemalsuan tersebut. Nama-nama Arya Dillah, Syekh Bela Belu, Bondan Kejawan, Raden Fattah, Jaka Tingkir, Ki Ageng Pengging, Jaka Tarub, Arya Penangsang, Pangeran Sanghyang,  dll berhasil “dikunci” untuk tidak bisa lagi dipalsukan oleh oknum dan buku-buku kuno yang bermasalah. Kitab Al Mausuu’ah adalah kitab nasab yang disusun oleh para  Keturunan Sunan Kudus Azmatkhan yang track recordnya banyak terdiri dari ulama-ulama ahli nasab. Sunan Kudus sendiri sejak zaman Walisongo sudah menyusun nasab-nasab keluarga besar Walisongo, beliau meneruskan pekerjaan ini dari ayahnya, sedangkan ayahnya meneruskan dari kakeknya dan terus sampai kepada Rasulullah SAW. Kitab Al Mausuu’ah disusun tidak sembarangan. Sebelum kitab ini disusun, sanad ilmu nasab jelas harus ada dan bersambung kepada Rasulullah SAW. Apabila sanad ilmu nasab tidak ada, maka kapasitas ilmu dan isi dari ilmu nasab itu wajib dipertanyakan. Beberapa ulama ahli nasab rata-rata semua mempunyai sanad yang langsung kepada Rasulullah SAW. Setiap ilmu agama yang dipelajari oleh setiap muslim memang wajib hukumnya mempunyai sanad. Karena tanpa adanya sanad dikhawatirkan akan banyak terjadi penyelewengan, orang yang tidak punya sanad,akan selalu bebas bicara seenak hatinya, mereka akan bebas memberikan fatwa sesuai dengan kemampuan mereka tanpa bersandarkan kepada sanad. Demikian pula ilmu nasab. Wajib hukumnya mereka mempunyai adanya sanad.

Kewajiban adanya sanad dalam kitab wajib hukumnya. Setelah adanya sanad, maka kitab ini disusun harus berdasarkan kajian-kajian ilmu islam yang relevan dengan ilmu nasab. Kajian ilmu nasab yang dilakukan dalam kitab ini metodeloginya mengikuti metodelogi ilmu Hadist.  Klasifikasi Nasab sangat jelas didalam kitab ini. Sehingga dengan mengikuti metodelogi ilmu Hadist, data-data yang masuk dalam kitab ini bisa diterima dari sudut pandang metodelogi tersebut,  Sehingga sampai saat ini data-data yang masuk dalam kitab ini semuanya masuk dalam kategori pasti dan Shahih. Tentu untuk membicarakan hal ini yang bisa menjelaskannya adalah ulama ilmu nasab.

Para penyusun kitab ini juga diharuskan mempunyai ilmu agama yang kompleks, ia harus hafal Al Quran, Ia harus mengerti dan faham Tafsir Qur’an, dia juga harus Hafal Ribuan Hadist, dia juga harus menguasai Fiqih 4 Mazhab (bahkan salah seorang ulama ahli nasab mengatakan kepada saya, bahwa 4 fiqih mazhab itu masih belum apa-apa, justru yang lebih bagus sampai mencapai 9 s/d 30 mazhab!) dan beberapa pengetahuan Islam lainnya. Ahli nasab juga harus hafal terhadap keberadaan nama-nama ribuan nasab. Disamping itu seorang ulama nasab biasanya mempunyai kemampuan menulis dan menghasilkan sebuah karya, akan sangat aneh bila ada ulama ahli nasab tapi  tidak mempunyai karya tulis. Rata-rata semua ulama ahli nasab mempunyai karya tulis tentang kajian ilmu nasab, dan juga kajian-kajian ilmu agama lain. Penyusun Kitab nasab juga harus menguasai pengetahuan sejarah yang baik, tanpa ada pengetahuan sejarah baik dia akan akan buntu dalam mencari titik temu antara satu sejarah dengan sejarah lain. Adalah hal yang sangat aneh bila ada ahli nasab membenci dan anti dengan sejarah, padahal Al Qur’an sendiri dalam beberapa surat sering bercerita tentang sejarah. Intinya seorang ulama ahli nasab itu harus multi talent, karena tanpa adanya sifat multi talent ini akan sulit bagi dia menekuni ilmu yang sangat menakjubkan ini. Oleh karena syarat untuk menjadi ulama ahli nasab, memang betul-betul berat.
Beberapa ulama nasab bahkan pernah mengatakan kepada saya, bahwa ada 4 hal yang harus dihafal dalam mempelajari agama islam :
  1. Al Qur’an
  2. Hadist
  3. Sanad
  4. Nasab

Kalau anda tidak hafal Al quran, ya mungkin Hadist, kalau tidak hafal Hadist ya minimal sanad-sanad keilmuan bisa hafal, dan apabila kita tidak hafal juga  sanad-sanadnya, paling tidak nasab kita harus hafal, dan saya sendiri memilih yang nomor 4 ini karena dari nomor 1 s/d 3 kemampuan saya memang tidak ada. Namun berdasarkan pengalaman beberapa orang yang menekuni nasab, ketika mereka sudah “tercebur” dalam dunia yang asyik ini, mau tidak mau dia juga harus belajar Al quran, Hadist dan kajian-kajian lain, paling tidak dasar-dasarnya saja dulu.

Pengetahuan dan dasar ilmu nasab yang kajiannya mempunyai cabang dasar 100 ilmu sudah jelas harus bisa dikuasai. Ilmu nasab sendiri bukan hanya sekedar catat-mencatat, tapi dalam kajiannya nanti ilmu ini akan banyak berhubungan dengan berbagai cabang ilmu pengetahuan lain. Nah kitab Al Mausuu’ah ini mempunyai syarat-syarat yang saya sebut diatas. Kitab ini jelas tidak diperuntukkan untuk umum, karena isi dari kitab ini tidak semua orang bisa memahaminya dengan baik, sama seperti kitab-kitab tassawuf tingkat tinggi, contoh karya-karya Ibnul Arobi. Mungkin diantara kita pernah mendengar kitab Al Hikam, Al Kasyaf, dan kitab-kitab yang senada seirama ini, nah yang bisa menjelaskan kitab-kitab model seperti ini ya ulama yang sudah malang melintang dan karatan dalam ilmu tassawuf. Kalau yang baru kenal dasarnya saja tapi sudah berani membaca kitab-kitab tersebut, ya bisa kacau pemikirannya, sehingga akhirnya dengan kemampuannya yang terbatas, akhirnya dia berani mengambil kesimpulan yang sefihak. Demikian pula kitab ini, Tidak mungkin kitab ini diperjual belikan, tidak mungkin kitab ini diperbanyak apalagi difotocopi, karena isinya banyak yang sulit untuk dijelaskan buat orang awam. Kalau ada kitab nasab yang  berupa fotocopy artinya kitab nasab itu hukumnya haram, karena setahu saya kitab nasab itu tidak boleh difotocopy atau diperbanyak.  Bagaimana mungkin kita akan  mentahqiq sebuah nasab, kalau sumber utamanya saja berasal dari yang haram, bagaimana pula status nasab yang ditahqiq itu, asalnya sudah haram, bagaimana hasil pentahqigannya?. Apakah dengan tidak diperbolehkannya kitab Nasab Al Mausuu’ah ada kesan Mistik? Ya tidaklah...ada-ada saja,  atau apakah dengan tidak disharenya kitab ini ada kesan eksklusifitas? Padahal Al Qur’an dan Hadist saja banyak dicetak dan dijual bebas. Ini yang menurut saya penilaian yang salah yang perlu kita luruskan. Al Qur’an dan Ilmu Hadist atau ilmu-ilmu agama lain, sebenarnya hal yang paling baik, bukan belajar lewat buku, kajian-kajian seperti itu harus ada gurunya. Selama ini banyak orang ngawur dalam bicara agama, karena ia membaca buku agama tanpa ada guru, apalagi bacaan-bacaan yang berupa terjemahan. Inilah gunanya sanad, apabila kita punya sanad dan guru, maka apa yang pelajari dan kita sampaikan Insya Allah tidak melenceng.

Tidak bisa dijelaskan tentang kitab ini kepada masyarakat umum karena data-data yang ada dalam kitab ini berasal dari kajian-kajian yang sangat mendalam dan teliti. Kitab ini justru sangat ilmiah dan rasional, kutipan-kutipannya juga bisa dipertanggungjawabkan (itu karena ada sanad). Kitab ini justru menghindari hal-hal yang bersifat irasional, karena memang yang namanya nasab identik dengan ilmu pengetahuan. Dunia Ilmu nasab adalah dunia Riset, jadi kalau ada orang ingin nasabnya diteliti tapi tidak mau diriset itu sama saja dia tinggal enaknya saja. Ilmu nasab itu bukan ilmu sembarangan, ilmu penuh dengan kajian-kajian yang bisa menguras pemikiran kita, namun demikian bagi orang yang cinta dengan dunia seperti ini, mau terkuras atau tidak,tetap saja dia “menikmati”.

Salah satu kelebihan Kitab Al Mausuu’ah ini, didalam setiap nama orang itu ada keterangan Footnotenya, jadi bisa anda bayangkan betapa tebal dan lengkapnya  kitab ini, setiap fotnote nasab, penjelasannya sangat rinci dan detail disertai kitab-kitab rujukan tentang nasab itu. Saking begitu lengkapnya Footnote, sampai ketika ada orang yang katanya biasa mengurusi nasab, berkata, bahwa dia sangat “pusing” ketika melihat data pada kitab Al Mausuu’ah ini, karena menurut dia, ketika dia mengurusi nasab, paling-paling tugasnya hanya cuma menulis dan mencatat nasab, tanpa ada embel-embel keterangan pada setiap nama. Jangankan membaca footnote, riset  nasab saja belum tentu dia bisa lakukan. Kelebihan lain kitab ini, kitab ini tidak alergi terhadap semua data-data dari cabang ilmu pengetahuan lain. Dan yang juga tidak kalah pentingnya, kitab ini selalu diupdate setiap waktu, jadi kitab ini tidak menutup kemungkinan adanya sebuah revisi berupa penambahan atau pelurusan sebuah data dan ini adalah ciri sebuah ilmu yang selalu berkembang,  Inilah yang tidak dimiliki kitab-kitab nasab lain. Beberapa orang yang pernah menekuni nasab kebanyakan saya lihat pasrah bongkokan dan fanatik sekali dengan beberapa kitab, sehingga jika tidak ada keterangan di kitab itu langsung saja mereka mengatakan bahwa nasab itu palsu atau bermasalah, padahal setiap nasab itu selalu berkembang. Kefanatikan beberapa orang terhadap sebuah kitab nasab sebenarnya sah-sah saja, hanya yang perlu kita harus ketahui, bahwa jika kita ingin menekuni nasab, jangan pernah kita membatasi diri hanya dengan beberapa sumber saja, apalagi sampai fanatik buta dan pasrah bongkokan, Kitab Al Mausuu’ah saja menerima data-data terbaru, kitab ini selalu terus diupdate, dan sudah tentu data-data yang diupdate juga sudah ada klasifikasinya dan disaring dengan ketat serta hati-hati. Yang juga tidak kalah hebatnya, kitab ini terus menerima informasi dari berbagai lembaga nasab dibeberapa negara dan juga ulama nasabnya, khususnya laporan-laporan keturunan ahlul bait dari jalur Sayyidina Husein. Setiap hari laporan nasab dari luar negeri cukup banyak, sehingga semakin hari kitab ini volumenya makin tebal dan isinya semakin tajam dan berkelas.

Pertanyaannya sekarang, siapakah penyusun kitab yang luar biasa ini? Salah satu penyusun kitab ini adalah Sayyid Bahruddin dan Sayyid Abdurrozaq Azmatkhan dan Sayyid Shohibul Faroji bin Sayyid Muhammad Misbah Azmatkhan. Kedua-duanya adalah keturunan Sunan Kudus. Sayyid Bahruddin generasi ke 37 sedangkan Sayyid Shohibul Faroji generasi ke 39. Sayyid Bahruddin adalah ulama ahli nasab dari Banyuwangi, Beliau telah menyusun dan meneliti nasab sejak tahun 1918 Masehi sampai dengan 1992. Ayahnya Sayyd Abdurrozaq juga merupakan ulama ahli nasab, begitu pula datuk-datuknya seperti Sayyid Mustofa, sayyid Mujtaba, Sayyid Makki, dan terus sampai kepada Sayyid Abdul Malik Azmatkhan dan akhirnya sampai kepada Rasulullah SAW. Sayyid Bahruddin adalah ulama yang mastur, tidak terlihat jika beliau ini ulama ahli nasab yang tinggi derajatnya. Penelitian yang beliau lakukan ini betul-betul luar biasa, beberapa daerah di Indonesia dia sambangi demi untuk penelitian nasab, tanpa ada yang membiayai, dia berjalan keberbagai tempat untuk menghimpun nasab-nasab keluarga besar keturunan Rasulullah SAW. Perburuan beliau terhadap data-data nasab bahkan sudah merambah keberbagai negara,dari mulai Mekkah, Hadramaut, India dan beberapa tempat lain. Perjalanan beliau ini memang jarang diketahui orang banyak, karena beliau memang tidak senang dengan hal-hal yang sifatnya publikasi. Saking begitu masturnya beliau sebagai ulama ahli nasab, orang-orang dekatnya saja tidak tahu akan diri beliau sebagai ahli nasab, mereka tahunya bahwa beliau hanya seorang guru ngaji kampung. Begitu masturnya beliau, fotonya saja sulit didapat, sehari-harinya beliau memakai peci atau songkok hitam dan baju koko biasa. Sayyid Bahruddin betul-betul luar biasa, sederhana orangnya tapi data yang dimiilikinya cukup banyak membuat orang takjub. Lengkapnya data beliau ini, akhirnya disusun menjadi sebuah Ensiklopedia atau Al Mausuu’ah.

Dahulunya kitab nasab ini masih berupa tulisan-tulisan tangan Sayyid Bahruddin dan tulisan tersebut banyak memakai tulisan arab, namun setelah era digital, naskah-naskah dan kitab-kitab tulisan beliau, ditulis ulang dalam bentuk digital dengan sistem yang lebih canggih dan tertata dan berbahasa Indonesia, sehingga ketika akan mencari dan meneliti sebuah nasab, akan lebih mudah dan simpel. Rujukan kitab Al Mausuu’ah banyak yang berasal dari kitab-kitab nasab berbahasa Arab, baik yang klasik maupun kontemporer, namun disamping rujukan yang berbahasa arab itu, rujukan lain juga banyak dipakai termasuk tulisan-tulisan luar negeri dan tulisan-tulisan lokal. Artinya kitab ini cukup kooperatif dan bisa berkolaborasi dan disingkronkan dengan data yang lain, selama  data-data  lain itu benar dan tidak bertabrakan dengan kaidah-kaidah ilmu nasab.   Naskah dan tulisan tangan Sayyid Bahrudin Azmatkhan kemudian dilanjutkan oleh cucunya Sayyid Shohibul Faroji Azmatkhan yang sejak kelas 4 SD sudah berkecimpung dengan dunia nasab, dan pada kelas 2 SMP sudah mulai mendalami dan meneliti nasab dibawah bimbingan kakeknya yaitu Sayyid Bahruddin Azmatkhan. Gemblengan Sayyid Bahruddin kepada cucunya ini telah menjadikan Sayyid Shohibul Faroji Azmatkhan menjadi wakil dari Keluarga Besar Sunan Kudus dalam menangani urusan berbagai nasab Keturunan Sayyidina Husein maupun Sayyidina Hasan, tidak itu saja pengetahuan ilmu agama lainpun turut digojlok oleh kakeknya. Tidak it saja, kini Sayyid Shohibul Faroji Azmatkhan ini juga menjabat sebagai Mufti di Kesultanan Palembang Darussalam, berdampingan dengan Sultan Iskandar Mahmud Baddaruddin. Sayyid Shohibul Faroji Azmatkhan ini merupakan penulis yang cukup produktif, hanya saja tulisan-tulisan beliau ini belum banyak diterbitkan, karena nilai “karat” dan “ kadarnya” yang memang cukup berat dimata beberapa penerbit buku. Ditangan Sayyid Shohibul Faroji Azmatkhan ini kitab nasab Al Mausuu’ah ini diwariskan. Kitab nasab ini jelas merupakan warisan walisongo yang sangat berharga.

Keberadaannya bersama orang yang tepat, apabila kitab ini berada ditangan yang tidak benar, maka akan rusaklah nasab-nasab yang tercatat didalamnya, apalagi sekarang ini yang namanya pemalsuan sudah sangat canggih, namun sekalipun ada beberapa oknum mencoba ingin memalsukan, yakinlah hal itu tidak akan berhasil, karena sesuatu yang haram itu tidak akan pernah mendapatkan kebenaran dan keberkahan. Mereka yang sering memalsukan, menggandakan kitab nasab tanpa izin dan tanpa ada “ijab qobul” dari pewaris kitab nasab tertentu sama saja seperti “pencuri intelektual”, sampai kapanpun data yang mereka miliki tidak akan pernah benar dimata Allah. Sampai kapanpun apabila kitab-kitab tersebut berasal dari sumber yang haram atau subhat, maka sudah bisa dipastikan, nasab-nasab yang nanti ditahqiqan itu akan “bermasalah” pula.

Kitab Nasab Al Mausuu’ah adalah kitab nasab yang Insya Allah bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah, karena kitab ini para penyusunnya semua memiliki sanad. Namun demikian kitab ini bukan Al Qur’an dan Kitab Hadist, tapi tetap saja dalam kajiannya selalu mengekor metodologi kedua ilmu yang disebut itu. Sekecil mungkin segala kesalahan data dihindari, kalaupun ada kesalahan data, mungkin margin errornya hanya kurang dari 1 %. Dan biasanya bila ada margin error maka biasanya akan cepat terdeteksi dengan cara talaqqi. Talaqqi adalah sebuah cara untuk menetapkan nasab-nasab yang kiranya bermasalah, terutama ketika itu diukur dengan cara ilmu nasab. Talaqqi ini adalah sebuah cara jitu untuk mengkerangkeng nasab-nasab yang kiranya dicurigai palsu yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Oleh karena itu kitab ini memang betul-betul menjalankan penyaringan data nasab dengan cara yang cukup ketat, detail dan tajam. Siapapun yang coba-coba ingin memalsukan nasab, Insya Allah akan bisa terdeteksi...

Demikianlah sekelumit kitab Al Mausuu’ah Li Ansaabi Al-Imam Al Husaini atau Ensiklopedia Nasab Al Husaini, yang disusun oleh para keturunan Sunan Kudus dengan didasari sanad yang sampai kepada Rasulullah SAW..

Wallahu A’lam Bisshowab....